Foto: Ilustrasi
Editorial
Oleh: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
Edisi: Minggu, 18 Januari 2026
JAKARTA,Penasilet.com – Peraturan dan perundang-undangan di negeri ini memang luar biasa, ia tidak pernah gagal tampil memesona. Bukan di jalanan, bukan di kantor pelayanan publik, apalagi di ruang-ruang keadilan, melainkan di lembar negara. Di sanalah hukum hidup bahagia, rapi, harum tinta, dan bebas dari gangguan realitas.
Di atas kertas, semuanya sempurna.
Pejabat bersih, pelayanan cepat, hukum tajam ke atas dan ke bawah. Namun begitu kertas dilipat dan dimasukkan ke map, hukum seolah ikut terlipat, menjadi kecil, sunyi, dan tak terdengar di hadapan kekuasaan. Ia hanya bangun kembali saat ada kamera, konferensi pers, atau kebutuhan pencitraan.
Kita punya undang-undang anti korupsi, tapi korupsi tetap hidup subur, seolah mendapat pupuk organik dari celah-celah pasal. Ingat kasus korupsi bantuan sosial saat pandemi, ketika rakyat sedang sibuk bertahan hidup, sebagian elite justru sibuk memperkaya diri. Di atas kertas, negara hadir melindungi. Di lapangan, negara justru sibuk menghitung jatah.
Kita juga punya aturan perlindungan rakyat kecil, tapi rakyat kecil tetap harus melindungi diri sendiri, dari pungli, dari birokrasi, bahkan dari hukum itu sendiri.
Pedagang kecil ditertibkan karena “melanggar aturan,” sementara bangunan besar yang jelas-jelas melanggar tata ruang bisa berdiri megah bertahun-tahun, mungkin karena fondasinya bukan hanya semen, tetapi juga relasi.
Yang paling mengharukan adalah konsistensi. Konsistensi bahwa hukum selalu tegas kepada yang lemah. Dan selalu bijak, penuh pertimbangan, bahkan humanis kepada yang kuat.
Seorang ibu yang mencuri makanan karena lapar bisa dihukum cepat. Sebaliknya, pejabat yang menggerogoti uang negara justru diberi ruang untuk “menjalani proses hukum dengan menghormati asas praduga tak bersalah” sebuah asas yang tampaknya hanya berlaku untuk mereka yang berpunya.
Peraturan dibuat setebal kitab suci, tapi pelaksanaannya sering setipis kertas tisu, mudah sobek, cepat larut, dan sekali pakai. Setelah itu? Dibuang.
Yang tersisa hanyalah jargon, “Kami akan menindak tegas,” sebuah mantra sakti yang diucapkan berulang-ulang, namun jarang benar-benar menjelma. Seperti janji diet setiap awal tahun: niatnya mulia, hasilnya nihil.
Kita pernah menyaksikan bagaimana kasus pelanggaran HAM berat masa lalu berulang kali “dikaji,” “didalami,” dan “dikaji kembali,” hingga akhirnya pensiun dengan hormat di rak arsip. Korban menua, pelaku menua, tapi keadilan tetap muda, karena tak pernah dilahirkan.
Maka jangan heran jika publik semakin sinis. Bukan karena tidak cinta hukum, tetapi karena terlalu sering disuguhi hukum yang hanya pandai berdandan di atas kertas. Hukum di negeri ini ibarat piala kemenangan yang selalu dipajang di etalase, tetapi tak pernah benar-benar dimenangkan di lapangan.
Peraturan dan perundang-undangan memang indah di lembar negara. Tapi di dunia nyata, keindahan itu sering kalah oleh kekuasaan, uang, dan kepentingan. Dan selama hukum lebih rajin dicetak daripada ditegakkan, maka ia akan terus menjadi karya sastra, bukan alat keadilan.
Penulis: Pimpinan Redaksi Penasilet.com
#Editorial
#Opini_Publik
#Sorot_Media














