Tak Berikan Informasi Publik, LSM KPK RI Layangkan Surat Keberatan ke Kepala Desa Kutajaya

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil menyusul tidak ditanggapinya permohonan informasi publik yang diajukan lembaga tersebut.

​Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap transparansi tata kelola pemerintahan desa.

​”Kami telah mengajukan permohonan informasi secara resmi pada 10 Desember 2025 lalu, namun hingga melewati batas waktu 10 hari kerja, pihak desa belum memberikan respons sebagaimana mestinya,” ujar Januardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1/2026).

​Dasar Hukum Keterbukaan Informasi.

​Dalam surat bernomor 032/KIP/Desa Kutajaya/KPK RI JABAR/I/2026 tersebut, LSM KPK RI menekankan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi dijamin oleh undang-undang. Beberapa poin yang menjadi dasar hukum keberatan ini antara lain:

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021.

Tembusan ke Aparat Penegak Hukum

​Januardi Manurung menegaskan bahwa Kepala Desa, selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang diminta oleh publik selama informasi tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

​Sebagai bentuk keseriusan, surat keberatan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga terkait, yakni:
​Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang,​ Polres Karawang dan ​DPP LSM KPK RI.

​”Kami berharap pihak Pemerintah Desa Kutajaya segera kooperatif. Jika keberatan ini tetap tidak diindahkan, kami akan menindaklanjuti sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kutajaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pemberian informasi tersebut.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!