Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan: OTT KPK Seret Oknum Kejaksaan di Banten dan Tigaraksa

JAKARTA,Penasilet.com – Skandal dugaan pemerasan kembali mencoreng institusi penegak hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga oknum jaksa sebagai tersangka kasus pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana ITE yang melibatkan warga negara asing dan WNI.

Ketiga tersangka, yakni RV, RZ, dan HMK, masing-masing bertugas di wilayah hukum Kejati Banten dan Kejari Tigaraksa. Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

OTT KPK Picu Pengusutan Internal

Salah satu tersangka, RZ, sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/12/2025) bersama delapan orang lainnya. Setelah pengembangan perkara, KPK menyerahkan proses hukum kepada Kejagung.

“Sudah diserahkan, ada tiga orang, salah satunya oknum jaksa berinisial RZ. Dua lainnya dari pihak swasta berinisial DF dan MS,” ujar Anang.

Ia menegaskan pelimpahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka tambahan dari internal kejaksaan.

Peran dan Jabatan Tersangka Terungkap
Anang merinci posisi ketiga jaksa tersebut:
RV – Jaksa penuntut umum Kejati Banten,

RZ – Pejabat struktural Kasubag pada Kejati Banten,

HMK – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tigaraksa.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak yang berperkara.

Penyidik Sita Uang Rp941 Juta.

Kejaksaan menyita uang tunai sekitar Rp941 juta yang diduga hasil transaksi pemerasan yang melibatkan pemberi berinisial TA dan CL, seorang warga negara Korea Selatan.

“Perkaranya terkait sangkaan Pasal 12E UU Tipikor, dugaan pemerasan. Jaksa dalam perkara ini tidak profesional dan melakukan transaksi,” tegas Anang.

Saat ditanya rincian pembagian uang yang diterima masing-masing jaksa, Anang menyatakan masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Tersangka Ditahan di Salemba

“Semalam sudah diperiksa dan ditahan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, lima-limanya,” ujar Anang.

Kejagung memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan menegaskan komitmen membersihkan institusi dari oknum nakal yang merusak marwah penegakan hukum.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memperkuat desakan agar lembaga penegak hukum meningkatkan integritas internal serta mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!