KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI), secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Kepala Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap potensi penyimpangan pengelolaan anggaran negara di tingkat desa.
Ketua DPD LSM KPK RI Prov Jabar, Januardi Manurung, menegaskan bahwa permintaan data ini bukan tanpa alasan. Pihaknya menyoroti pengelolaan Dana Desa dan aset desa selama kurun waktu lima tahun terakhir (2020–2024) yang dinilai perlu diaudit secara sosial oleh masyarakat.
Dalam surat bernomor 031/KIP/Desa Cengkong /KPK RI JABAR/XII/2025, LSM KPK RI menuntut akses penuh terhadap dokumen-dokumen vital, di antaranya:
Realisasi APBDes (2020–2024), Termasuk Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang selama ini jarang terakses publik secara detail.
Dana Penanggulangan COVID-19,Penggunaan anggaran darurat selama masa pandemi yang rawan penyalahgunaan.
Daftar inventaris aset hingga surat keputusan penghapusan aset yang harus jelas status hukumnya.
Proyek Pengadaan Barang/Jasa, Dokumen kontrak dan bukti pembayaran kepada pihak ketiga untuk memastikan tidak adanya proyek fiktif atau mark-up harga.
”Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban undang-undang. Kami meminta dokumen dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. Masyarakat berhak tahu ke mana setiap rupiah uang negara mengalir di Desa Cengkong,” tegas Januardi Manurung dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
LSM KPK RI menyandarkan gugatan informasi ini pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Secara tegas, lembaga KPK RI Jabar, memperingatkan bahwa APBDes adalah dokumen terbuka.
Jika pihak Pemerintah Desa Cengkong menunjukkan sikap resisten atau tidak kooperatif dalam memberikan data, LSM KPK RI siap menempuh jalur sengketa informasi ke Komisi Informasi atau melaporkan temuan awal ke aparat penegak hukum.
Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada DPP LSM KPK RI, Kejari Karawang, dan Polres Karawang sebagai langkah pengawasan berlapis.
”Kami tidak akan berhenti hanya pada surat ini. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dari data tersebut, kami akan kawal kasusnya hingga ke meja hijau. Ini adalah peringatan bagi seluruh aparatur desa agar tidak bermain-main dengan hak rakyat,” pungkasnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














