Foto: Ilustrasi
đź“… Kamis, 16 Oktober 2025.
✍️ Redaksi Penasilet.com
JAKARTA,Penasilet.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch) terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) merupakan tonggak penting dalam perjalanan konstitusional bangsa ini, terutama dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat yang hidup bergantung pada hutan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.” Putusan ini sekaligus memperluas tafsir konstitusional terhadap Pasal 110B ayat (1) yang berkaitan dengan norma serupa.
MK Mengembalikan Akal Sehat Hukum
Dalam konteks hukum lingkungan dan agraria, keputusan MK ini merupakan pemulihan akal sehat negara hukum yang sempat tergelincir akibat pendekatan deregulatif UU Cipta Kerja. Selama ini, pasal-pasal yang digugat oleh Sawit Watch membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang hidup di kawasan hutan tanpa izin formal, meski mereka telah tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut secara turun-temurun.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap masyarakat adat tidak boleh disamakan dengan korporasi perusak hutan. Prinsip keadilan sosial dan ekologis harus dikedepankan dalam setiap penerapan norma hukum. Negara, melalui pemerintah, tidak bisa lagi berlindung di balik retorika “penegakan aturan” untuk mengabaikan realitas sosial masyarakat adat yang telah eksis jauh sebelum konsep izin dan konsesi itu lahir.
Kritik terhadap Logika UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja sejak awal mengandung paradigma pertumbuhan ekonomi yang bias korporasi. Dalam mengejar efisiensi dan investasi, undang-undang ini secara sistematis menggeser dimensi sosial-ekologis ke pinggiran. Norma-norma yang digugat Sawit Watch sejatinya adalah cerminan dari cara pandang yang menempatkan hutan semata sebagai objek ekonomi, bukan ruang hidup.
Padahal, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara “mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.” MK melalui putusan ini mengingatkan bahwa pengakuan tersebut bukan retorika konstitusional, melainkan mandat hukum tertinggi yang wajib diwujudkan dalam setiap kebijakan dan penegakan hukum.
Menegaskan Paradigma Baru: Hutan Bukan Sekadar Aset Ekonomi
Putusan MK ini juga memiliki makna filosofis yang lebih dalam, yakni mengoreksi paradigma pembangunan yang eksploitatif. Hutan tidak boleh dipahami hanya sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai ekosistem kehidupan yang mengandung nilai sosial, spiritual, dan kultural.
Dengan menegaskan pengecualian bagi masyarakat adat, MK seolah menegur keras negara agar tidak lagi mengorbankan rakyat kecil atas nama legalitas administratif. Sebab selama ini, hukum kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas: masyarakat adat dituduh “pendudukan liar,” sementara korporasi pelaku deforestasi mendapat kemudahan perizinan dan program legalisasi.
Implikasi: Ujian Serius bagi Pemerintah
Meski kemenangan Sawit Watch dan masyarakat adat ini patut diapresiasi, pekerjaan besar baru saja dimulai. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini harus menyesuaikan kebijakan serta mekanisme penegakan hukum di lapangan agar sejalan dengan tafsir konstitusional MK.
Putusan ini bersifat conditionally unconstitutional, artinya, hukum masih berlaku dengan tafsir baru. Pemerintah harus segera menindaklanjuti dengan revisi regulasi turunan, terutama terkait penetapan kawasan hutan, izin usaha, serta pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat. Tanpa langkah konkret, putusan ini berisiko menjadi “kemenangan simbolik” tanpa perubahan struktural.
Kesimpulan: Keadilan Ekologis sebagai Amanat Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, melalui putusan ini, telah meletakkan landasan yuridis bagi keadilan ekologis dan sosial, sebuah koreksi moral terhadap kesalahan arah kebijakan pembangunan yang menyingkirkan manusia dari tanahnya sendiri.
Ke depan, perlindungan masyarakat adat bukan lagi isu aktivisme, melainkan tanggung jawab konstitusional negara. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan Sawit Watch, tetapi juga kemenangan nurani hukum terhadap logika kapital yang selama ini membungkam ruang hidup masyarakat adat.
Negara kini diuji: apakah ia benar-benar berpihak pada rakyat dan konstitusi, atau tetap tunduk pada logika investasi yang menafikan keadilan ekologis.
✍️ Redaksi Penasilet.com
Editor : Tamrin














