JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas.
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Susul Dua Tersangka Lain
Asep menegaskan, penetapan Hendi Prio menambah daftar tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006–2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016–2019).
Dalam perkara ini, Hendi Prio diduga menerima 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Aryo Sadewo.
“Atas perbuatannya, HPS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep.
Skandal Jual Beli Gas PGN–IAE
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, dilakukan penandatanganan kerja sama antara PGN dan IAE setelah melalui sejumlah tahapan.
Hanya sepekan berselang, pada 9 November 2017, PGN langsung membayar uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS.
KPK Tegaskan Komitmen
KPK menegaskan penindakan kasus ini merupakan bukti komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas praktik korupsi di sektor strategis, termasuk energi.
“Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Asep.”(Red)”.
Editor: Tamrin














