SMKN 1 Klari Diminta Buka Data Dana BOS: Gerhana Indonesia Tantang Transparansi

KARAWANG,Penasilet.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia (Gerhana Indonesia) Jawa Barat, Januardi Manurung, resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)/Humas SMK Negeri 1 Klari, Kabupaten Karawang. Permohonan ini dituangkan dalam surat bernomor: 082/KIP/DANA BOS/SMKN 1 KLARI/GI-JABAR/IX/2025 dengan perihal Permohonan Informasi Publik.

Langkah ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, khususnya terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Januardi menegaskan, permintaan informasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Semua pengelolaan dana publik harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Januardi Manurung kepada media Minggu (21/9/2025).

Fokus pada Transparansi Dana BOS

Dalam surat permohonannya, DPD Gerhana Indonesia Jabar meminta data dan dokumen terkait pelaksanaan serta pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di SMKN 1 Klari. Beberapa dokumen yang diminta antara lain:

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Laporan penggunaan Dana BOS (pengeluaran dan pembelian barang/jasa).

Buku Pembantu Pajak.

Daftar pembelian inventaris sekolah berikut rincian jumlah dan harga.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) melalui sistem SIPLAH.

Dokumen digital seperti Work Plan, Berita Acara Serah Terima (BAST), invoice, surat perintah kerja, hingga bukti transfer.

Selain itu, permohonan juga mencakup laporan pertanggungjawaban penerimaan atau kutipan dari siswa dan orang tua siswa, termasuk dasar hukum, jumlah penerimaan, serta bukti penggunaan keuangan yang sah.

Landasan Hukum

Permintaan informasi ini berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

4. Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

6. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 dan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler.

7. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui SIPLAH.

Misi Bersihkan Dunia Pendidikan dari Praktik Menyimpang

Januardi Manurung menegaskan, langkah hukum ini bukan semata tuntutan administratif, tetapi sebagai upaya menjaga integritas pendidikan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Permohonan ini adalah bagian dari tugas lembaga masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana publik. Pendidikan harus bersih dari segala bentuk penyimpangan. Transparansi adalah harga mati,” pungkasnya.

Dengan pengajuan permohonan ini, publik menanti sikap SMKN 1 Klari, apakah siap membuka data penggunaan dana BOS secara transparan sesuai amanat undang-undang, atau justru menutup-nutupi yang bisa memicu kecurigaan.”(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!