Kejati Sumsel Resmi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus OTT Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat

PALEMBANG,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Selasa (9/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa dua orang tersangka, yakni N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.

“Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk masa 20 hari, terhitung mulai 9 September 2025 hingga 28 September 2025,” ujar Vanny dalam pernyataan resminya.

Dengan rampungnya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke JPU Kejaksaan Negeri Lahat yang bertugas menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas guna pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Modus Pemerasan Berkedok Iuran Forum

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung. Dengan dalih pembiayaan kegiatan forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, setiap Kepala Desa dipaksa untuk menyetor iuran tahunan sebesar Rp7 juta per desa.

Pada tahap awal, para Kades diminta menyerahkan Rp3,5 juta melalui Bendahara Forum. Aliran dana inilah yang menjadi pintu masuk OTT oleh tim Kejati Sumsel.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
atau

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Puluhan Saksi Diperiksa

Vanny memastikan, hingga saat ini, 43 orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Kejati Sumsel berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap praktik korupsi,” tegas Vanny.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!