Foto: Ilustrasi
Oleh: Tim Redaksi
JAKARTA,Penasilet.com – Senin,(8/9/2025) – Sengketa agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit bukan hal baru. Namun yang menjadi ironi adalah ketika konflik tersebut terus berlarut, tanpa penyelesaian yang adil dan konkret. Akar dari persoalan ini sering kali bukan hanya pada perusahaan yang serakah, tetapi pada Ketidaktegasan dan Sikap Cawe-Cawe dari kepala daerah beserta jajarannya.
Ketika kepala daerah enggan bersikap tegas, maka konflik tidak akan pernah selesai. Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi Penengah dan Pelindung Hak Rakyat, justru kerap terlihat lebih dekat dengan kepentingan perusahaan. Dalam banyak kasus, solusi yang ditawarkan hanya bersifat seremonial, sekadar formalitas rapat, kunjungan, dan pernyataan normatif, tanpa ada tindakan nyata di lapangan.
Konflik Agraria: Dibiarkan atau Dimanfaatkan?
Konflik agraria tidak akan selesai dengan basa-basi. Ia hanya bisa dituntaskan dengan keberanian, ketegasan, dan kemauan politik dari kepala daerah dan seluruh jajaran OPD-nya. Jika pemerintah terus abai dan cawe-cawe dengan korporasi, maka jangan heran jika luka agraria terus menganga dan ketidakadilan menjadi warisan antargenerasi.
Yang dibutuhkan hari ini bukan pemimpin yang pandai bicara, tetapi pemimpin yang berani berdiri untuk rakyat, meski harus berhadapan dengan kekuatan modal.
Ketika konflik terus dibiarkan tanpa penyelesaian, timbul pertanyaan besar: Kenapa? Ada apa? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan retorika belaka. Para ahli kebijakan publik telah berulang kali mengungkap bahwa konflik agraria sering kali berakar dari proses awal perizinan yang sudah cacat sejak awal. Terindikasi adanya praktik “main mata” antara oknum di pemerintahan daerah dengan pihak perusahaan.
Hubungan saling sandera antara perusahaan dan pejabat publik inilah yang menyebabkan kebuntuan. Pemerintah daerah tidak berani bertindak tegas karena terjebak dalam pusaran konflik kepentingan yang mereka buat sendiri. Dalam posisi ini, masyarakat menjadi korban, terpinggirkan, kehilangan tanah, kehilangan penghidupan, dan kehilangan keadilan.
Negara Wajib Hadir
Konstitusi mengamanatkan bahwa negara hadir untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Namun dalam praktiknya, pemerintah daerah sering kali abai, bahkan tunduk pada tekanan kapital. Ketika kepala daerah dan OPD tidak menjalankan kewajibannya secara profesional dan tidak berpihak pada rakyat, maka mereka telah gagal menjalankan amanah jabatan.
Kesimpulan:
Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan tidak akan pernah selesai jika kepala daerah dan jajarannya terus bersikap pasif, tidak tegas, bahkan terlibat dalam permainan kepentingan. Ketidakberanian untuk berpihak pada rakyat justru memperpanjang penderitaan masyarakat dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan keadilan agraria.
Jika pemerintah daerah sungguh-sungguh menjalankan peran sebagai pelindung rakyat dan penegak regulasi, maka konflik agraria bisa diselesaikan dengan cepat, adil, dan bermartabat. Maka dari itu, dibutuhkan kepala daerah yang bukan hanya cerdas, tetapi juga berani, bersih, dan berpihak pada rakyat, bukan pada pemilik modal.
Penulis: Tim Redaksi
Editor : Tamrin
#Editorial
#Opini
#Publik














