*Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Berulang di Lahan HGU PT Hindoli, Penegakan Hukum Lumpuh: Pemilik Dilindungi?*

MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kebakaran hebat kembali melanda kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, tepatnya di Cobra 1 Blok I 28 atau dikenal sebagai Pintu Air 7, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kebakaran hanya berjarak beberapa puluh meter dari Sumur DN yang juga terbakar pada Rabu (30/7/2025) lalu.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kobaran api mulai muncul tidak lama setelah waktu Magrib.

“Kejadiannya malam, sekitar jam 7,” ujarnya kepada Tim Liputan, Rabu (20/8/2025).

Warga tersebut menambahkan, sumur minyak ilegal yang terbakar itu diduga milik JR (Warga Keluang) dan SS (Warga Babat Toman), yang sudah lama mengelola sumur tersebut. Lebih mengejutkan, sumur yang sama bahkan pernah terbakar sebelumnya pada November–Desember 2024, dan saat itu api baru bisa dipadamkan setelah lebih dari sebulan.

“Dulu sumur minyaknya ini juga pernah terbakar, lebih kurang sebulan baru padam,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai penyebab kebakaran maupun ada tidaknya korban jiwa. Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armitra Siahan, S.Tr.K., dan Kanit Intelkam Polsek Keluang Ishar belum memberikan keterangan resmi. Pemilik sumur yang diduga berinisial SS pun memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Potret Ilegal Drilling: Bahaya Nyawa, Aparat Bungkam

Kebakaran berulang ini semakin menegaskan maraknya praktik illegal drilling di Muba. Aktivitas tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa dan merusak lingkungan, tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum.

Padahal, Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 188 KUHP secara tegas memberikan landasan hukum untuk menindak pelaku maupun pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar. Namun, publik menilai aparat penegak hukum, khususnya Polsek Keluang dan Polres Muba, minim aksi nyatanya dalam penegakan hukum.

RN, seorang pemerhati kebijakan publik di Sekayu, menilai ada kejanggalan besar.

“Kami heran, meskipun aktivitas ini menimbulkan kehancuran lingkungan dan korban jiwa, aparat seakan menutup mata. Pemilik sumur minyak ilegal terlihat memiliki semacam kekebalan hukum,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).

Desakan Publik: Kapolri Harus Turun Tangan

Kebakaran beruntun akibat illegal drilling ini telah memicu kegeraman masyarakat. Publik mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan kementerian terkait segera membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas kasus-kasus kebakaran sumur serta penyulingan minyak ilegal di Muba.

“Kami harap Pak Kapolri turun tangan langsung. Jangan sampai Polri makin kehilangan kepercayaan publik,” tambah RN.

Menurut RN Tragedi ini bukan sekadar insiden lokal, melainkan bukti nyata mandulnya penegakan hukum di Musi Banyuasin. Jika aparat terus bungkam, dugaan adanya kongkalikong yang melindungi bisnis haram bernilai miliaran rupiah ini akan semakin menguat.

Kini masyarakat menunggu jawaban: Apakah Kapolri berani mengakhiri impunitas mafia minyak ilegal di Muba, atau tragedi demi tragedi akan terus berulang?..”(Tim)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!