Oleh: Redaksi
Penasilet.com – Kamis, (21/8/2025) – Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, bangsa ini dengan lantang menggaungkan kata “kemerdekaan”. Namun di balik gegap gempita perayaan HUT ke-80 RI, tersisa pertanyaan mendasar yang harus dijawab dengan jujur: apakah pers kita benar-benar merdeka?
Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, berfungsi sebagai pengawas, penyeimbang, sekaligus pengawal kebenaran. Tetapi hari ini, ruang redaksi yang seharusnya menjadi benteng independensi justru berubah menjadi arena tawar-menawar kepentingan.
Fakta dikesampingkan, sementara kepentingan politik, bisnis, dan uang iklan mengendalikan arah pemberitaan. Wartawan dipaksa menulis berdasarkan pesanan, bukan nurani kebenaran. Redaktur dituntut bukan pada nilai berita, melainkan pada siapa pemilik modal yang menguasai media.
Lebih ironis, banyak pemilik media adalah elite politik sekaligus pengusaha besar. Akibatnya, berita kritis disaring, liputan investigatif dipangkas, bahkan suara rakyat dibungkam demi harmoni semu dengan penguasa. Yang tersisa bukan jurnalisme, melainkan propaganda yang dibungkus rapi dengan bahasa media.
Ancaman terbesar kebebasan pers hari ini bukan lagi intimidasi fisik secara vulgar, melainkan kooptasi sistematis melalui jejaring ekonomi dan politik. Pers dibius iklan, dijinakkan tekanan finansial, dan diarahkan kepentingan kekuasaan. Publik tak lagi menikmati informasi jernih, melainkan opini yang sudah dimanipulasi.
Fakta-fakta yang Tak Bisa Diabaikan
1. Kriminalisasi sebagai Pembungkam Halus
Pasal karet dalam UU ITE dan KUHP menjadi senjata untuk membungkam jurnalis.
Awal 2025, seorang wartawan di Bandar Lampung dipanggil polisi atas laporan pejabat Dinas Sosial, meski beritanya sudah memuat hak jawab. Tetap saja diproses pidana.
Tahun 2022 di Wakatobi, dua wartawan media online langsung dijadikan tersangka hanya karena meliput keributan di DPRD. Laporan sudah dicabut, tapi mereka tetap dipidana.
Efek domino: jurnalis takut menyentuh isu sensitif, seperti korupsi dan konflik agraria. Demokrasi pun kehilangan pengawasannya.
2. Indeks Kebebasan Pers Merosot Drastis
World Press Freedom Index menempatkan Indonesia di peringkat 124 dari 180 negara pada 2025, merosot tajam dari posisi 111 pada 2024 dan 108 pada 2023. Bahkan pers mahasiswa kini ikut menjadi target sensor dan serangan digital.

3. Ancaman Fisik yang Nyata
Kasus tragis Rico Sempurna Pasaribu (2024), wartawan yang menulis soal judi ilegal, tewas dalam kebakaran misterius di rumahnya. Ada dugaan keterlibatan jaringan mafia politik dan militer.
Di Halmahera, seorang jurnalis dipukuli dan diancam pistol oleh tiga prajurit TNI AL saat liputan. Aparat justru tampil sebagai intimidator, bukan pelindung kebebasan pers.
4. Iklan Politik dan Sensor Lembut
Media kita bukan ruang netral.
Tekanan iklan politik dan kepentingan bisnis membuat pemberitaan condong, mengaburkan fakta demi citra.
Lembaga penyiaran, termasuk KPI, kerap melakukan sensor tak proporsional. Alih-alih menjaga etika, sensor ini membunuh keberagaman perspektif.
5. Rentetan Kriminalisasi Jurnalis
LBH Pers mencatat, sepanjang 2020 saja ada 10 jurnalis dikriminalisasi, dua di antaranya dipenjara, seluruhnya lewat UU ITE. Fakta ini menunjukkan pembungkaman hukum bersifat sistemik dan berulang.
Renungan Tajam
Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, namun kebebasan pers masih terpasung. Bukan oleh penjajah asing, melainkan oleh pasal karet, tekanan modal, sensor lembut, dan ancaman fisik.
Merdeka dari siapa? Untuk siapa? Sampai kapan?
Selama jurnalis dibungkam dan media dikendalikan oligarki politik-ekonomi, kemerdekaan yang kita rayakan hanyalah formalitas. Demokrasi tak akan pernah utuh tanpa pers yang bebas dan independen.
Kini saatnya negara menegakkan komitmen: hapus kriminalisasi, hormati UU Pers, lindungi jurnalis, dan bebaskan media dari belenggu kepentingan. Karena jurnalisme bukan propaganda, melainkan pilar kebenaran yang menopang bangsa.
Penulis: Redaksi Penasilet.com
Editor: Tamrin
#CatatanRakyatUjungTanjung
#Pers
#Pilar
#Demokrasi
#Stop
#Pembungkaman
#Kriminalisasi














