KARAWANG,Penasilet.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) LSM Gerakan Pembaharuan Generasi Indonesia (Gerhana Indonesia) Jawa Barat, Januardi Manurung, menyoroti penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Cikampek, Kabupaten Karawang, yang diduga tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan.
Dugaan ini mencuat setelah Gerhana Indonesia melayangkan permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Humas SMAN 2 Cikampek. Namun hingga kini, pihak sekolah tidak memberikan jawaban apa pun.
“Tidak adanya transparansi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Kepala SMAN 2 Cikampek, Drs. H. Unang Suryawan, M.Pd, melakukan penyimpangan dana BOS untuk kepentingan pribadi atau penyalahgunaan lainnya,” tegas Januardi, Sabtu (16/8/2025).
Ia menekankan, pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. Pasal 28 mewajibkan kepala sekolah mempublikasikan laporan penggunaan Dana BOS kepada masyarakat, baik berupa jumlah dana yang diterima, waktu pencairan, rencana penggunaan, maupun realisasi anggaran.
Kewajiban keterbukaan Informasi Publik juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi mengenai pengelolaan dana BOS merupakan informasi publik wajib yang harus dapat diakses oleh masyarakat, LSM, maupun media.
“Sikap Kepala Sekolah SMAN 2 Cikampek yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi publik merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.
Atas dasar itu, Januardi mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, S.Pd., M.Pd, untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kepala SMAN 2 Cikampek.
Lebih jauh, ia meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat, melalui Inspektur Dr. Eni Rohyani, S.H., M.Hum, menurunkan tim auditor guna melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMAN 2 Cikampek pada periode 2020–2024.
Januardi Manurung menegaskan, dana BOS bersumber dari pajak rakyat dan harus dipastikan penggunaannya tepat sasaran untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
“Kalau memang prosedur sudah dijalankan sesuai aturan, seharusnya pihak sekolah tidak keberatan memberikan data. Justru sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar dan patut diaudit,” pungkasnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














