KOTA BATU,Penasilet.com – Kota Batu kembali diguncang isu serius terkait dugaan pengurukan Sungai Curah Banteng di kawasan Kusuma Pinus Jalan Abdul Gani Atas, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu. Aktivitas tersebut memicu keresahan warga lantaran dikhawatirkan memperparah risiko banjir dan longsor.
Pihak Kusuma Pinus, Eduardo Effendi, membenarkan adanya instruksi penghentian kegiatan tersebut.
“Kita disuruh stop, kalau memang boleh ya kita kembalikan seperti petunjuk dari dinas,” ungkap Eduardo, pada Sabtu (16/8/2025).
Plt. Kepala BPBD Kota Batu, Suwoko, menegaskan urgensi penanganan.
“Situasi penyempitan dan pengurukan sungai harus segera ditindaklanjuti untuk dikembalikan seperti semula,” tegasnya.
Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto, memperingatkan keras larangan pemanfaatan sungai untuk kepentingan kavlingan.
“Sungai Curah tidak boleh diuruk untuk kavlingan perumahan,” ujarnya.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, memastikan proses hukum berjalan.
“Kami tindak lanjuti mbak,” tegas Kapolres Batu, Jumat (15/8/2025).
Aturan Hukum Tegas Melarang
Pengurukan sungai termasuk tindakan perusakan lingkungan yang diatur oleh berbagai regulasi:
UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan.
UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, Setiap perubahan fisik sungai wajib izin resmi pemerintah.
PP No. 38/2011 tentang Sungai, Mengatur larangan pengurukan atau pembangunan di sempadan sungai tanpa izin.
UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Berlaku di wilayah muara sungai dan pesisir.
Sanksi Berat Menanti
Setiap pelanggaran dapat dijerat dengan:
Hukuman penjara,
Denda miliaran rupiah,
Pencabutan izin usaha,
Kewajiban rehabilitasi lingkungan.
Desakan Masyarakat
Masyarakat Batu mendesak Pemkot dan Polres Batu untuk segera menjatuhkan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, terhadap pihak Kusuma Pinus apabila terbukti melakukan pengurukan sungai tanpa izin.
Pengurukan sungai ilegal adalah kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan warga dan melawan hukum. (YLD).
Editor: Tamrin














