JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana suap yang mengarah hingga ke induk BUMN kehutanan, Perum Perhutani.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah:
Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V (anak usaha Perhutani)
Aditya, staf perizinan SB Grup
Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)
Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 13 Agustus 2025. Sebanyak sembilan orang diamankan, dan tiga ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan untuk 20 hari pertama hingga 1 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dugaan Suap dan Aliran Uang
Djunaidi diduga kuat menyuap Dicky dengan uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil mewah seharga Rp2,3 miliar, serta uang tunai sebesar SGD189.000 yang diserahkan melalui Aditya.
Selain itu, PT PML disebut telah mentransfer Rp4,2 miliar ke rekening PT INH untuk memuluskan kepentingan perusahaan dan pengamanan tanaman di kawasan hutan yang dikelola.
Induk BUMN Diduga Terlibat?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri apakah uang suap tersebut hanya berhenti di anak perusahaan atau turut mengalir ke Perum Perhutani selaku induk BUMN kehutanan.
“Kami akan lihat apakah pengurusan lahan ini hanya sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir ke Perhutani,” tegas Asep dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, KPK juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain di kementerian dan pemerintah daerah terkait proses perizinan.
Jerat Hukum
Djunaidi dan Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.
Dicky selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 UU Tipikor.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan diperluas guna membongkar aliran dana dan keterlibatan aktor lain di balik korupsi berjamaah di sektor kehutanan.
“(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














