BATU,Penasilet.com – Aktivitas pengerukan tebing secara masif di Jalan Sumber Urip, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang diduga dilakukan oleh oknum pengembang properti tersebut dinilai tidak memiliki izin resmi dan menyalahi aturan tata ruang wilayah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Batu, Dyah Lies Tina, menyebut lokasi tersebut berada di zona pertanian dengan subzona holtikultura, yang hanya memperbolehkan pembangunan terbatas.
“Kegiatan perumahan di kawasan itu hanya diperbolehkan dengan KDB 30 persen dan KDH 70 persen,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Menurut Dyah, pada tahun 2015 pihak pengembang sempat mengajukan Keterangan Rencana Kota (KRK), namun ditolak karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011. Hingga saat ini, ditegaskannya, belum ada satu pun izin yang dikeluarkan untuk aktivitas pengerukan di lokasi tersebut.
“Kegiatan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan sekitar. Kami sudah mengambil langkah untuk memanggil pihak pengembang dan pemerintah desa guna melakukan klarifikasi,” ujar Dyah.
Pemkot Batu berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Masyarakat pun diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan lingkungan dan menyalahi aturan hukum yang berlaku.”(YLD)”.
Editor: Tamrin














