KPK Tahan Risna Sutriyanto ASN Kemenhub Tersangka Kasus Suap Fee Proyek Jalur Kereta Api DJKA

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa bagian tengah, Kementerian Perhubungan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa tersangka berinisial RS adalah Risna Sutriyanto, ASN di Kementerian Perhubungan. Risna menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro tahun anggaran 2022–2024.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu Saudara RS,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Risna ditahan selama 20 hari pertama, mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula saat Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Bernard mengarahkan agar perusahaan tertentu, seperti PT Wirajasa Persada dan PT Istana Putra Agung (IPA), dimenangkan dalam tender. Dalam prosesnya, tender diarahkan melalui rekayasa syarat yang mengunci peserta lain.

Meski PT Wirajasa gagal memenuhi syarat teknis, PT IPA, yang seharusnya hanya sebagai pendamping, kemudian dimenangkan. Kontrak senilai Rp164,51 miliar ditandatangani oleh PT IPA, yang lalu diduga memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak, termasuk Rp600 juta kepada Risna.

“Sejak awal sudah ada rekayasa. Perusahaan pendamping dimenangkan, tapi tetap menyetor komitmen fee,” jelas Asep.

Risna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Penyidikan terus dikembangkan.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!