GARUT,Penasilet.com – Kasus siswa miskin tak bisa mengikuti ujian karena belum membayar Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) kembali menyayat nurani publik. Kali ini, seorang siswa SMKN 2 Garut bernama Rizky menjadi sorotan setelah kisahnya viral di media sosial. Rizky disebut tak diizinkan mengikuti ujian semester 2 lantaran belum melunasi DSP, padahal saat diverifikasi langsung oleh Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Jawa Barat, diketahui bahwa keluarga Rizky memang termasuk golongan tidak mampu.
Viralnya peristiwa ini memicu gelombang kecaman dari warganet, setelah salah satu anggota DPRD Garut membagikan kejadian tersebut melalui akun TikTok-nya. Publik mempertanyakan sensitivitas dan keadilan dalam sistem pendidikan negeri, terlebih jika hal seperti ini masih terjadi di sekolah-sekolah negeri yang semestinya menjunjung tinggi asas pemerataan pendidikan.
Menanggapi kejadian ini, Dewan Pembina DPD IWO-I Jabar, Solihin Afsor, menilai bahwa persoalan mendasar terletak pada pemahaman dan implementasi regulasi yang belum menyentuh akar masalah.
“SMK itu sekolah negeri, kekurangan sarana dan prasarana seharusnya diusulkan melalui dapodik untuk dianggarkan lewat APBN atau APBD. Jika memang darurat, barulah komite diperbolehkan menggalang dana, tetapi itu pun harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” tegas Afsor.
Afsor menjelaskan, dalam Permendikbud 75/2016 secara tegas disebutkan bahwa komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan. Proposal penggalangan dana harus disusun, disetujui sekolah, dan dibukukan dalam rekening bersama. Sayangnya, lanjutnya, pasal larangan dalam regulasi ini jarang disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
“Pasal 12 itu jelas melarang komite melakukan pungutan atau menjual seragam, namun praktiknya DSP selalu dijadikan ‘kesepakatan’ tahunan, dan justru menjadi sumber masalah seperti penahanan ijazah hingga pemotongan PIP sampai 50 Persen,” ujar Afsor.
Lebih jauh, Afsor mempertanyakan fungsi pengawas dinas pendidikan provinsi yang selama ini seperti abai. Ia menilai, meski para pejabat pendidikan sudah mendapat tunjangan kinerja dan profesi, namun ketika pelanggaran terjadi secara terbuka, tidak pernah terdengar ada sanksi kepegawaian yang dijatuhkan.
“Apakah memang tidak pernah ada sanksi? Atau memang tak pernah ditindak? Kenapa tidak pernah ada pejabat sekolah, pengawas, atau kepala sekolah yang TKD-nya dicabut?” sorotnya tajam.
Ia juga menyoroti fakta bahwa belasan sekolah SMAN dan SMKN di Garut saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT), bukan kepala sekolah definitif. Kondisi ini disebutnya membuat sistem manajerial di sekolah tidak berjalan maksimal.
“PLT itu masa jabatannya pendek, tanggung jawabnya terbatas. Sudah terlalu lama ini dibiarkan. Kadisdik harus menjadikan pengangkatan kepala sekolah definitif sebagai prioritas. Ini darurat kepemimpinan,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Afsor mendorong agar Permendikbud 75/2016 direvisi, dengan mencantumkan sanksi tegas bagi pelanggarnya, baik berupa pidana penjara maupun denda, agar memberi efek jera.
“Aturannya sudah jelas mana yang boleh dan mana yang dilarang. Jika sudah tahu melanggar, ya jangan dilakukan. Jangan korbankan peserta didik atas nama kesepakatan yang sesat,” pungkasnya.”(DC)”.
Editor: Tamrin














