MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank pelat merah yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Perusahaan yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS), korporasi yang berkantor pusat di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, dan menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Kejati Sumsel baru-baru ini.
Profil Singkat PT Buana Sriwijaya Sejahtera:
Nama Lengkap: PT Buana Sriwijaya Sejahtera
Alamat Kantor: Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Sumatera Selatan
Bidang Usaha: Bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI)
Wilayah Operasi: Berbasis di Kabupaten Musi Rawas dan wilayah lain di Sumatera Selatan
Kaitan dengan Kasus:
PT BSS diduga menerima fasilitas kredit dari bank milik negara, yang menurut berbagai sumber adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan prosedur yang menyimpang dari aturan perbankan. Kredit tersebut ditengarai tidak hanya bermasalah dari sisi administrasi, tetapi juga tidak sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam skala besar.
Beberapa waktu yang lalu Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., merilis Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa titik strategis, termasuk di kantor PT BSS, guna mengamankan dokumen dan bukti yang berkaitan dengan proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan fasilitas kredit tersebut.
“Penggeledahan dan Penyitaan dilakukan secara cermat dan selektif terhadap dokumen yang relevan. Proses berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny dalam siaran Pers tertulis Kejati Sumsel Jum’at (11/7/2025).
Kejati Sumsel menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Kami fokus membongkar secara menyeluruh alur kredit bermasalah ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak bank atau pihak ketiga lainnya,” ujarnya.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas, demi menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan integritas sistem keuangan nasional.”(Red)”
Editor: Tamrin














