Nama Google Terseret Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Terbaru, pada Kamis, 17 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dari PT Google Indonesia.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa adalah PRA, yang menjabat sebagai Government Affairs & Public Policy (GAPP) PT Google Indonesia.

“Saksi yang diperiksa berinisial PRA selaku Government Affairs & Public Policy/GAPP PT Google Indonesia, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H.,

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah diproses intensif oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS.

Nama Google Muncul dalam Fakta Penyidikan

Dalam pengembangan kasus ini, sebelumnya telah ditetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial SW, MUL, IBAM, dan JT. Penyidikan mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek dalam proses pengadaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Jaksa menemukan fakta bahwa pada Februari dan April 2020, seorang saksi berinisial NAM melakukan pertemuan dengan dua perwakilan Google, yakni WKM dan PRA, membahas kemungkinan kerja sama pengadaan TIK di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, atas perintah NAM, Tersangka JT bertemu kembali dengan pihak Google untuk membahas teknis pengadaan berbasis ChromeOS, termasuk skema co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google untuk mendukung proyek tersebut.

Informasi soal co-investment tersebut kemudian disampaikan JT dalam rapat internal yang turut dihadiri HM (Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek), serta tiga tersangka lainnya yaitu SW (Direktur SD), MUL (Direktur SMP), dan IBAM.

Penyidik juga mencatat bahwa pada 6 Mei 2020, dilakukan rapat virtual (Zoom Meeting) yang dihadiri oleh para tersangka bersama NAM. Dalam rapat itu, NAM memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK dengan basis ChromeOS Google, meski proses lelang belum dimulai saat itu.

Penyidikan Terus Bergulir

Dengan keterlibatan pihak swasta internasional dalam percakapan dan pembicaraan teknis proyek, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap objektif dan menyeluruh.

Pemeriksaan saksi dari PT Google Indonesia menjadi indikasi seriusnya Kejagung dalam menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan intervensi dan konflik kepentingan dalam pengadaan proyek strategis nasional tersebut.

Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring perkembangan bukti-bukti.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!