Pengusaha Property CV Jagor Raya Tuntut Bank BCA Atas Dugaan Perampasan Aset Senilai Rp 55 Miliar, Lelang Cacat Hukum!

SILET. Bogor – Seorang pengusaha properti, Marwansono Tjo, menggugat pembatalan lelang atas 45 bidang tanah dan bangunan miliknya yang telah dieksekusi oleh Bank Central Asia (BCA). Pengusaha ini, melalui kuasa hukumnya, Nurcholish Madjid, SH, dari surat kuasa Sabar Ompu Sunggu SH MH & Partner Kuasa khusus nomor: 1574/SK/VII/2023, menyebut lelang tersebut cacat hukum dan prosedur, serta merugikan dirinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Lelang yang menghasilkan Rp 55 miliar ini dinilai jauh di bawah harga pasar sebenarnya. Menurut Nurcholish, lelang dilakukan tanpa memberikan kesempatan kepada Marwansono untuk menjual aset kepada pihak ketiga, yang sebenarnya siap membeli dengan harga lebih tinggi. Kondisi ini diperparah oleh krisis ekonomi yang dipicu pandemi COVID-19, yang menyebabkan keterlambatan pembayaran pinjaman.

Foto: Tim Hukum CV Jagor Raya Nurcholish Madjid SH dan Tim Hukum Bank BCA di hadiri Kades, BPN, Mahkamah Agung RI dan beberapa awak media

“Proses lelang ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan tindakan sewenang-wenang dari pihak BCA. Bank tersebut bahkan memenangkan lelang atas aset-aset tersebut dan kemudian menjualnya kepada pihak lain,” tegas Nurcholish saat konferensi pers di lokasi lahan yang diperebutkan, Rabu (11/9/2024).

Ia juga menyoroti bahwa selama bertahun-tahun sebelum pandemi, kliennya selalu membayar kredit dengan lancar. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, BCA secara sepihak menuntut pelunasan hutang sebesar Rp 37 miliar tanpa penjelasan yang jelas terkait jumlah tersebut.

Lebih jauh, hutang 89 milyar dikurangi hasil bersih lelang 52 milyar ada sisa yang wajib harus di bayarkan kembali sebesar 37 milyar secara pribadi atas nama CV Jagor Raya, Nurcholish menuding gugatan rekonvensi dari Penggugat rekonvensi haruslah di nyatakan tidak dapat di terima (abscuur libel), Bank BCA menolak memberikan informasi rinci terkait pelaksanaan lelang, yang memperkuat kecurigaan adanya pelanggaran hukum serius atau bahkan perampasan aset nasabah secara paksa.

Kasus ini kini sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung, nomor: 272/PDT.G/2022/PN.CBI, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa lelang sudah sesuai prosedur. Marwansono Tjo berharap keputusan yang adil dapat mengembalikan haknya sebagai pemilik sah atas aset tersebut.

“Saya yakin keadilan akan berpihak kepada kebenaran. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan memastikan aset-aset yang dirampas secara tidak adil dapat dikembalikan,” pungkas Nurcholish.

Dengan keyakinan akan kemenangan, pihak pengusaha tetap optimis bahwa Pengadilan Tinggi Bandung akan membatalkan putusan sebelumnya dan memulihkan hak-hak kliennya yang telah dirampas dalam proses lelang yang dianggap tidak transparan.

Bahwa Bank BCA tidak mengizinkan pengusaha Marwansono Tjo untuk menjual objek jaminannya kepada pihak ketiga guna melunasi hutangnya terlebih dahulu dan pada saat setelah lelang selesai, padahal diketahui terdapat kutipan dalam Risalah lelang mengatakan “terjual kepada PT Bank Central Asia, Tbk sebagai pembeli untuk orang atau atau badan hukum yang akan ditunjuk kemudian”.

Tindakan Bank BCA tersebut jelas telah melanggar hak subyektif Pembanding sebagaimana Pasal 20 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan yang menyatakan “atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilakukan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua Pihak”, dengan kata lain Bank BCA tidak mengindahkan aturan-aturan dimaksud guna mencegah terjadinya kerugian yang diderita oleh penggugat Marwansono Tjo selaku pemilik CV Jagor Raya.

Kuasa Hukum Tegaskan Pelanggaran Hukum dalam Lelang Aset: Bank BCA Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian Pengusaha

Kuasa hukum pengusaha Marwansono Tjo, Nurcholish Madjid, SH, dari CV Jagor Raya menegaskan bahwa tindakan Bank BCA dalam lelang 45 bidang tanah dan bangunan milik kliennya merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas. Nurcholish menyoroti bahwa setelah proses lelang selesai, muncul hutang yang tidak jelas terhadap pengusaha, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dari pihak bank.

“Terbitnya Risalah Lelang Nomor 420/32/2022 pada 4 Maret 2022 yang cacat hukum telah menyebabkan kerugian besar bagi klien kami. Pengalihan 45 bidang sertifikat tanah dan bangunan milik Marwansono Tjo ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan hak-hak dasar klien kami sebagai pemilik sah,” tegas Nurcholish dalam pernyataan resminya.

Ia menekankan bahwa tindakan Bank BCA tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

“Bank BCA harus bertanggung jawab atas kerugian miliaran rupiah yang diderita klien kami. Ini adalah bentuk perampasan aset yang terang-terangan, dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Nurcholish dengan penuh ketegasan.

Kasus ini kini memasuki proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung, dan tim hukum Marwansono Tjo yakin bahwa keadilan akan berpihak pada mereka, mengembalikan hak-hak yang telah dirampas dalam proses lelang yang dinilai cacat dan tidak transparan.

Sumber: Tim Hukum CV Jagor Raya
Reporter: Ismail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!