Lombok Timur – Penasilet.com
-Acara pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokad Indonesia ( DPC. KAI ) . Kabupaten Lombok Timur yg dilaksanakan di Syari,ah Lombok Hotel tanggal, 9 Desember 2023 dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten lombok timur diwakili oleh Asisten 1 bidang pemerintahan, unsur Porkopimda dan organisasi KAI dan beberapa unsur DPC organisasi Advokad yang ada di kabupaten lombok timur.
Pelantikan Ketua terpilih. Lalu Samsul Rijan, SH, MH. Didampingi oleh sekretaris terpilih Samsul Bahri, SH. Dilaksanakan oleh Vice presiden Dewan Pimpinan Pusat ( DPP KAI ] DR.H.Umayah, SH, MH, didampingi oleh Ketua DPD. KAI. NTB.H. Burhanudin,SH.MH.dan dilanjutkan oleh pembacaan dan penyerahan SK. Kepengurusan kepada Ketua terpilih DPC. KAI. Lombok Timur. Periode 2023 – 2028.

Wawancara dengan Ketua DPC. KAI. Terpilih Lalu Samsul Rijan, SH. MH. Mengatakan dalam periode yg dipercayakan kepadanya akan melakukan langkah langkah strategis untuk memajukan Organisasi yg dipimpinnya dengan melakukan kolaborasi dengan Organisasi Advokad yg ada di lombok Timur seperti Peradi, Peradi SAE dan dan Organisasi Advokad lainnya untuk menyatukan langkah dalam mencapai tujuan bersama yaitu menciptakan Advokat yang profesional, berintegritas dan mampu mengikuti perkembangan zaman seperti penguasaan IT.
Disamping itu Samsul Rijan juga mengatakan akan membangun sinergitas dengan institusi 4 pilar kebangsaan, polri, kejari, pengadilan dan pemda untuk secara bersama2 menciptakan suasana penegakan hukum yg berkeadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dan dalam waktu dekat setelah pelantikan ini akan melaksanakan Rapat Kerja Cabang Advokad, ( RAKERCAB ),guna meningkatkan Kapasitas, sinergitas dan profesionalitas Anggotanya.
Ditambahkan terhadap adanya beberapa oknum Advokad yg tersandung kasus hukum kedepannya akan dibentuk tim khusus untuk mendampingi Baik pelaku maupun korban dan membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM), untuk melakukan pendampingan hukum secara geratis imbuhnya.
Kepada anggotanya dia berpesan untuk menjaga kekompakan dan kerjasama dengan semua Organisasi Advokad yg ada dan tetap berpegang pada kode etik dan Undang undang Advokad, untuk mempersempit terjadinya pelanggaran tutupnya.
Red/Zq.













