Wakil Ketua AMKI Januardi Manurung Geram: Kasus Dugaan Illegal Mining, Ilegal Logging di Katingan Tak Ditindak Kepolisian dan Pihak Berwenang Lainnya

JAKARTA,Penasilet.com – Wakil Ketua DPP Advokasi Masyarakat Konsumen Indonesia (AMKI), Januardi Manurung, melayangkan protes keras dan menyatakan kegeramannya atas mandeknya penanganan kasus dugaan praktik illegal mining dan illegal logging oleh Hj. LSW di kawasan Tumbang Sanamang, Kabupaten Katingan. Menurut Januardi, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai merusak marwah institusi penegak hukum di mata publik.

“Sudah cukup! Negara tidak boleh tunduk apalagi kalah oleh mafia tambang dan pembalak liar. Ini bukan hanya pelanggaran lingkungan biasa, tapi sudah masuk kejahatan berlapis terhadap negara, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat adat,” tegas Januardi kepada media pada Minggu sore (22/6/2025).

Januardi secara terang-terangan menyayangkan sikap aparat penegak hukum di tingkat bawah yang terkesan bungkam dan tidak responsif dalam menangani kasus ini. Ia bahkan menyarankan pergantian Kapolsek jika dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan tersebut.

“Kalau Kapolsek tidak mampu, seharusnya diganti. Masih banyak polisi yang punya nurani dan berdiri untuk rakyat. Jangan sampai institusi rusak hanya karena satu-dua oknum bermain mata dengan mafia kayu dan tambang,” ujarnya dengan nada tinggi.

Jerat Hukum Berlapis Menanti Pelaku

Januardi Manurung turut menegaskan bahwa aktivitas illegal mining dan illegal logging yang dilakukan secara sistematis dapat dijerat dengan undang-undang berlapis, memberikan ancaman pidana yang serius bagi para pelaku. Beberapa undang-undang yang bisa diterapkan antara lain:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba): Pasal 158 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.

UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Pasal 12 dan 17 menjerat pelaku illegal logging serta pihak yang membantu atau memfasilitasi, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 Ayat (1) mengancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

KUHP – Pasal 55 dan 56: Memberi ruang pidana bagi pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu terjadinya tindak pidana.

Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur Negara): Januardi menekankan, jika terbukti ada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan untuk melindungi pelaku, maka bisa dipidana 8 tahun penjara.

“Jangan main-main. Ini bukan pelanggaran kecil. Kita bicara kerusakan ekosistem, pencurian hasil bumi negara, serta potensi korupsi di balik pembiaran ini,” ujar Januardi Manurung.

Ia menambahkan bahwa jika dalam waktu dekat Kapolres Katingan tidak menunjukkan langkah konkret, AMKI bersama jaringan advokasi masyarakat dan lingkungan akan mengirimkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komnas HAM, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Tuntutan AMKI: Copot Kapolsek Bila Terbukti Tak Netral

AMKI mendesak agar Kapolsek Tumbang Sanamang diperiksa, termasuk seluruh anggota yang diduga terlibat atau mengetahui praktik ini namun memilih diam.

“Tidak ada ruang toleransi bagi pembiaran. Diam di tengah kejahatan, artinya ikut dalam kejahatan,” tegas Januardi.

Ia juga menilai perlu adanya audit internal oleh Polda Kalteng untuk mengecek dugaan aliran dana dari pelaku kepada oknum aparat.

“Cuci bersih institusi dari mafia tambang! Kalau tidak, masyarakat akan hilang kepercayaan pada hukum,” tambahnya.

“Kami bukan musuh polisi, tapi kami akan menjadi oposisi keras bagi oknum-oknum aparat yang jadi centeng mafia. Jangan tunggu rakyat bergerak massal baru penindakan dilakukan. Tindak sekarang sebelum terlambat!” tutup Januardi Manurung, memberikan ultimatum.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!