Tuntutan Terhadap Wartawan Mugni Ilma Ujian Kemerdekaan Pers di Lombok Timur

SELONG –  Penaailet.com- Penasihat hukum (PH) Mugni Ilma menilai pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat wartawan tersebut sangat dipaksakan. Tim pembela akan menguraikan argumentasi hukum dan fakta-fakta persidangan dalam pledoi, sekaligus meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.

“Pasal sangkaan yang disampaikan oleh JPU sangat dipaksakan. Kami akan membuat pledoi bahwa saudara Mugni Ilma harus diputus bebas berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujar PH. Menurut mereka, perkara ini telah diatur atau di-setting dan berpotensi menimbulkan ketakutan bagi wartawan serta aktivis yang bersuara demi kepentingan publik.

Mugni Ilma sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara. Sebagai wartawan, ia khawatir perkara ini dapat membuat jurnalis lain takut memberitakan pejabat publik, meskipun sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Kalau seperti ini nantinya teman-teman wartawan lainnya akan ikut terkena kriminalisasi karena memberitakan pejabat publik,” kata Mugni.

JPU menuntut Mugni menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP baru. Namun PH menekankan bahwa unsur tindak pidana, termasuk ancaman dan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, harus diuji secara ketat berdasarkan bukti yang sah. Adanya uang atau pembicaraan nominal tertentu tidak otomatis membuktikan seluruh unsur pidana.

Saat ini proses menunggu pledoi dari pihak pembela dan putusan majelis hakim. Perkara ini dinilai penting karena menyangkut pembuktian unsur pidana sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers.

PH Sebut Tuntutan Mugni Ilma Dipaksakan, Perkara Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

SELONG – Penasihat hukum (PH) Mugni Ilma menilai pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat wartawan tersebut sangat dipaksakan. Tim pembela akan menguraikan argumentasi hukum dan fakta-fakta persidangan dalam pledoi, sekaligus meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.

“Pasal sangkaan yang disampaikan oleh JPU sangat dipaksakan. Kami akan membuat pledoi bahwa saudara Mugni Ilma harus diputus bebas berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujar PH. Menurut mereka, perkara ini telah diatur atau di-setting dan berpotensi menimbulkan ketakutan bagi wartawan serta aktivis yang bersuara demi kepentingan publik.

Mugni Ilma sendiri menyatakan keberatan atas tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara. Sebagai wartawan, ia khawatir perkara ini dapat membuat jurnalis lain takut memberitakan pejabat publik, meskipun sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Kalau seperti ini nantinya teman-teman wartawan lainnya akan ikut terkena kriminalisasi karena memberitakan pejabat publik,” kata Mugni.

JPU menuntut Mugni menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP baru. Namun PH menekankan bahwa unsur tindak pidana, termasuk ancaman dan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, harus diuji secara ketat berdasarkan bukti yang sah. Adanya uang atau pembicaraan nominal tertentu tidak otomatis membuktikan seluruh unsur pidana.

Saat ini proses menunggu pledoi dari pihak pembela dan putusan majelis hakim. Perkara ini dinilai penting karena menyangkut pembuktian unsur pidana sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers.

 

Editor :ZQ/PS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!