PENASILET.COM, Forum Peduli Demokrasi Partai Politik di Kabupaten Jaya Wijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk segera merekomendasikan dan memerintahkan perhitungan ulang suara untuk perolehan suara di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan DPRD Provinsi Papua Pegunungan.
Puluhan anggota forum, yang terdiri dari berbagai partai dan warga, berkumpul di kantor KPU Jayawijaya untuk mendesak KPU provinsi dan kabupaten yang baru dilantik untuk segera melakukan perhitungan ulang. Mereka merujuk pada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jaya Wijaya tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dikeluarkan pada 19 Maret 2024.
Pada pemilihan serentak tanggal 14 Februari 2024, mayoritas dari 40 Distrik di kabupaten Jayawijaya menggunakan sistem pemungutan suara ikat (Noken) dengan damai dan diawasi langsung oleh masyarakat setempat. Namun, terdapat dugaan pelanggaran di tingkat Distrik, di antaranya:
1. PPD tidak mengadakan rapat pleno perolehan suara sesuai jadwal, cenderung memperlambat proses untuk kepentingan tertentu tanpa kehadiran saksi partai politik.
2. PPD tidak memberikan salinan hasil rapat kepada saksi partai politik yang hadir.
3. PPD memerintahkan KPPS untuk tidak mengisi formulir hasil perolehan suara tingkat TPS yang kemudian diisi oleh PPD untuk kepentingan tertentu.
4. PPD mengubah hasil formulir C yang telah disetujui oleh KPPS untuk menguntungkan pihak tertentu.
5. PPD Distrik Wamena Kota tidak mengumumkan hasil rekapitulasi suara DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi Papua Pegunungan di tingkat kabupaten.

“pleno untuk 36 distrik di kabupaten Jayawijaya dan Provinsi Papua Pegunungan belum dilakukan” ucap Yopy.
Yopi Wenda, Ketua Koordinator forum Peduli Demokrasi, menyoroti bahwa pleno untuk 36 distrik di kabupaten Jayawijaya dan Provinsi Papua Pegunungan belum dilakukan. Media juga melaporkan bahwa KPU Provinsi Papua Pegunungan berencana melakukan pemungutan suara ulang di 31 TPS di kabupaten Jayawijaya dan Yalimo, namun belum terlaksana.
“KPU Provinsi Papua Pegunungan berencana melakukan pemungutan suara ulang di 31 TPS di kabupaten Jayawijaya dan Yalimo, namun belum terlaksana juga” ucapnya.
Yopi Wenda meminta KPU kabupaten Jayawijaya untuk melakukan perhitungan ulang hasil pemilu 2024 yang belum selesai dilakukan di kabupaten tersebut.
Kontributor: Novi
(Ismail)