Tapanuli Utara,Penasilet.com – Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2014, kepala desa diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada bupati atau wali kota paling lambat Juli tahun berjalan, dan laporan akhir tahun paling lambat Januari tahun berikutnya.
“Namun, pelaporan penggunaan Dana Desa 2023 di Desa Purbatua, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, menuai pertanyaan.
Berikut adalah rincian realisasi Dana Desa 2023 berdasarkan tahapannya:
“Tahap 1:
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 226.964.400
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat: Rp 26.800.000
Keadaan Mendesak: Rp 50.400.000
“Tahap 2:
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 456.115.893
Jumlah Lansia: Rp 21.859.270
Penanggulangan Bencana dan Keadaan Mendesak: Rp 75.600.000
“Tahap 3:
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 617.098.358
Pemeliharaan Monumen/Gapura Desa: Rp 7.632.830
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani: Rp 19.666.500
Informasi APBDes melalui Baliho dan Poster: Rp 3.737.600
Penyelenggaraan Posyandu: Rp 42.885.712
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat: Rp 55.200.000
Keadaan Mendesak: Rp 100.800.000
Dukungan Kegiatan Seremonial Desa: Rp 7.000.000
“Namun, terdapat kejanggalan dalam laporan tersebut. Seluruh proyek fisik yang dibangun tidak mencantumkan volume pekerjaan maupun lokasi proyek. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Desa Purbatua, beliau memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan apa pun.
“Masyarakat Harapkan Transparansi
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Pembangunan di desa kami terkesan asal jadi. Dua kali media menyoroti, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang. Kami berharap Desa Purbatua lebih diperhatikan.”
“Tanggapan LSM
Bangun MT Manalu, Ketua LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA), mendesak Inspektorat Tapanuli Utara untuk memperhatikan pengelolaan keuangan Desa Purbatua.
“Desa ini kerap diberitakan terkait dugaan penyimpangan, namun belum ada langkah konkret dari pihak berwenang. Kami akan mengawal dan menindaklanjuti hal ini ke aparat hukum,” tegasnya.
Aturan yang Harus Dipatuhi
Pengelolaan Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga wajib diaudit oleh BPK. Transparansi penggunaan anggaran desa juga diatur dalam:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
“Pemasangan baliho yang memuat informasi APBDes merupakan kewajiban untuk memastikan transparansi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Purbatua belum memberikan penjelasan terkait realisasi Dana Desa 2023. Redaksi masih menunggu tanggapan resmi untuk perimbangan pemberitaan.
“(Tanding Lumbantoruan)”
Editor: Tamrin