Lombok Timur | Penasilet.com | Sosialisasi Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah [MI] berlangsung di Aula MINW Sukamulia Kecamatan Sukamulia Kabupaten Lombok Timur, Selasa [3/9/2024].
Dengan hadir nya KMA 450 ini bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar bisa menjadi manusia berkarakter kuat , beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
Hadir dalam sosialisasi sebagai Narasumber H. Abdul Gani. M.Pd, sekligus Pengawas Wilayah III Kecamatan Sulamulia , Koordinator Bagian Kurikulum. Arpah, S.Pdi. Wakil Bagian Kesiswaan , M.Fikri, S.Pd, Operator Madrasah, Zainul Muttaqin S.Pd, koordinator Bagian Sarpras. Rupawan, S.Pd. serta Semua guru kelas 1 sampai kelas VI dan staf yang ada di MiNW Sukamulia, dengan harapan semoga acara sosialisasi ini berjalan dengan lancar,
Kepala Madrasah [Zakiudidin,S.Pdi] mengatakan ”acara sosialisasi ini penting sekali kita adakan. Sebab bagaimanapun juga KMA 450 merupakan baru sehingga kami khususnya di Madrasah Ibtidaiyah perlu pembinaan dan sosialisasi untuk lebih memahami , sehingga harapannya nanti kami mampu dengan baik menerapkannya di madrasah,
kepada semua guru yang mengikuti Sosialisasi untuk serius dan sungguh-sungguh selama mengikuti sosialisasi KMA 450 ini , sehingga diharapkan nanti dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah,”selain itu pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah awal dalam menerapkan kurikulum baru di madrasah. Beliau juga memberikan paparan mengenai kurikulum dan evaluasi Madrasah Ibtidaiyah untuk memastikan penerapan kurikulum yang lebih efektif dan efisien.Imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama H. Abdul Gani ,M.Pd sekaligus Pengawas Kementerian Agama Kabupaten mengatakan ,Perbedaan KMA 347 tahun 2022 dengan KMA 450 tahun 2024 ditinjau dari pengimplementasiannya yaitu menekan-nekan pada penyempurnaan kurikulum sesuai dengan standar Nasional Pendidikan dan pengembangan kompetensi dasar,
sedangkan KMA 450 tahun 2024 fokus pada implementasi kurikulum dengan penekanan pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta intregrasi aspek spiritual dan karakter dalam pembelajaran. Sedangkan ditinjau dari struktur kurikulum, pada KMA 347 tahun 2022 mengatur struktur kurikulum berdasarkan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang harus dicapai, sedangkan pada KMA 450 tahun 2024 selain mengatur struktur kurikulum, juga memberikan panduan tentang pembelajaran tematik terpadu dan penguatan profil pelajar Pancasila.KMA 450, Pungkasnya.
”Team Red”