Tapanuli-utara,Penasilet.com – Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan (55), telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati. Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Barimbing, pada Kamis (24/10/2024).
Barimbing menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tapanuli Utara pada 22 Oktober 2024. “Penetapan ini sesuai dengan Surat Penetapan Nomor S.Tap/457/X/2024/Reskrim tertanggal 22 Oktober 2024. Tersangka diduga melanggar Pasal 188 UU Nomor 6 Tahun 2020 jo Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Barimbing.
Kasus ini dilaporkan oleh Lambas Pasaribu pada 14 Oktober 2024. Sejak laporan tersebut, tim penyidik telah memeriksa 21 saksi, termasuk ahli bahasa, pidana, dan forensik.
“Bukti video yang dilaporkan oleh pelapor telah diperiksa dan hasilnya identik serta tidak ada rekayasa,” tambah Barimbing.
Dalam video yang menjadi barang bukti, Budiarjo terlihat aktif melakukan sosialisasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sartika Sarlandy, kepada masyarakat. Ia bahkan memperagakan identitas dan yel-yel pasangan nomor urut 1.
“Budiarjo bertindak sebagai orator dalam sosialisasi tersebut, yang diikuti oleh warga setempat,” ujar Barimbing, mengutip cuplikan video.
Sosialisasi tersebut dilakukan di rumah seorang warga bernama Renner, pada 3 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar.
Saat ini, Budiarjo akan diperiksa lebih lanjut oleh Bawaslu Tapanuli Utara sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
“Penyidik Polres yang tergabung dalam tim Gakkumdu memiliki wewenang penuh untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran tindak pidana pemilu,”tegas Barimbing.
“(TANDING S)”.














