TANGERANG,Penasilet.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyegel ulang tempat usaha restoran, kafe, sekaligus taman bermain The Nice Garden yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pinang. Tindakan penyegelan ini dilakukan karena tempat tersebut diketahui masih beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama kelayakan operasional bangunan usaha.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang menegaskan bahwa penyegelan ini bukan tindakan mendadak, melainkan langkah tegas yang diambil setelah melalui rangkaian prosedur panjang berupa teguran lisan, surat peringatan tertulis, hingga penyegelan awal. Namun, ironisnya, pihak pengelola The Nice Garden nekat kembali membuka operasional tanpa menyelesaikan kewajiban izinnya.
“Ini bukan kali pertama kami melakukan penyegelan terhadap tempat ini. Mereka sudah diberi peringatan dan kesempatan untuk melengkapi izin, khususnya PBG. Tapi tetap membandel. Maka kami ambil langkah penyegelan ulang,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang.
Penyegelan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda), didampingi Kepala Seksi Penegakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), berlangsung dengan pengawalan ketat. Petugas menyegel seluruh akses utama bangunan dan menempelkan stiker penyegelan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan, terutama oleh pelaku usaha yang telah diberi peringatan berulang kali.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban di Kota Tangerang. Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar taat terhadap aturan. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala,” tambahnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan tempat usaha atau aktivitas yang dianggap menyalahi aturan, sebagai bentuk partisipasi publik dalam menciptakan kota yang tertib dan aman bagi semua.
Kisah The Nice Garden menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum daerah tidak boleh dianggap remeh. Pelaku usaha diharapkan dapat mengedepankan prinsip legalitas dalam menjalankan usahanya demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib di Kota Tangerang.”(Tìm/Red)”.
Editor: Is/Tamrin