Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Fee Proyek: KPK Tegaskan Akan Terus Usut Kasus Serupa di Daerah Lain

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya menindak praktik korupsi di daerah. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait praktik ijon dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Ade terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya praktik suap dalam pengaturan paket proyek.

Selain Ade, dua tersangka lain turut ditetapkan, yakni Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah kandung Ade, H.M. Kunang, serta pihak swasta Sarjan selaku penyedia paket proyek.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).

Kronologi dan Modus: Ijon Proyek Menggurita Hingga Rp14,2 Miliar

Dari hasil penyelidikan, konstruksi perkara bermula sejak Ade menjabat Bupati Bekasi periode 2024–2029. Ade menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan selaku kontraktor penyedia proyek.

Sepanjang Desember 2024–Desember 2025, Ade rutin meminta “ijon” paket proyek melalui H.M. Kunang dan sejumlah perantara. Total dugaan setoran mencapai Rp9,5 miliar, dilakukan dalam empat tahap.

Di luar itu, Ade juga diduga menerima aliran dana lainnya sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak selama tahun 2025.

Saat OTT berlangsung, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta yang diduga merupakan sisa setoran ke-4 dari Sarjan kepada Ade.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dari berbagai unsur. Delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan lanjutan.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Ade dan H.M. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK Ingatkan Pejabat Daerah: Praktik Ijon Proyek Akan Diburu

KPK menegaskan OTT di Bekasi menjadi alarm keras bagi kepala daerah, aparatur desa, hingga kontraktor di seluruh Indonesia agar tidak memainkan proyek melalui ijon, fee, atau komitmen awal.

“Praktik ijon proyek adalah pintu korupsi yang merusak tata kelola anggaran daerah dan pelayanan publik. KPK akan terus memburu dan memutus mata rantai praktik ini dimanapun terjadi,” tegas Asep.

KPK menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan penindakan, serta akan menindak tegas setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan.

Peringatan untuk Seluruh Daerah

OTT beruntun terhadap oknum jaksa dan kepala daerah dalam beberapa pekan terakhir menjadi sinyal keras bahwa korupsi anggaran publik masih mengakar. KPK meminta peran aktif masyarakat melaporkan indikasi korupsi, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
Dengan kasus ini, KPK kembali menegaskan pesan, tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi, termasuk dalam praktik ijon proyek dan fee proyek di daerah mana pun.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!