BANDAR LAMPUNG,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan hak atas tanah di atas lahan milik negara. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp54.445.547.000.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan dua tersangka yang kini di tahanan adalah LKM, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan TRS, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah yang sama.
“Keduanya diduga terlibat dalam praktik mafia tanah yang melakukan penyerobotan lahan milik Kementerian Agama. Lahan tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT/1982 dan berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” kata Armen, Rabu (25/6/2025) malam.
Modus Operandi Libatkan Pemalsuan Dokumen
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menerangkan modus kejahatan ini terungkap berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka LKM. Saat menjabat sebagai Kepala BPN, LKM diduga memerintahkan stafnya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik Kementerian Agama. Padahal, LKM disebut mengetahui bahwa dokumen dan bukti kepemilikan yang diajukan oleh seorang warga berinisial AF dan rekannya, TRS, adalah palsu.
“Alih-alih menolak atau mencegah penerbitan sertifikat dengan dokumen yang cacat, LKM justru meloloskan proses tersebut. Sementara itu, TRS, yang juga mengetahui ketidakabsahan dokumen yang ada, turut membantu agar SHM tetap bisa terbit melalui Kantor Pertanahan Lampung Selatan, dengan berkolaborasi bersama pihak-pihak lain,” ujarnya.
Kerugian Negara Fantastis, Penahanan Dilakukan
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp54,4 miliar akibat penerbitan sertifikat yang tidak sah tersebut.
“Untuk mempercepat proses penyidikan dan memastikan kelancaran penanganan kasus, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka LKM ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, sedangkan tersangka TRS dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung,”pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi alarm keras bagi praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan hak atas tanah di Indonesia.”(Red)”.
Editor: Tamrin