JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Tiga tersangka lain yang turut ditahan adalah Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), dan Sucipto (rekanan proyek RSUD).
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 13 orang dan menyita uang tunai Rp 500 juta sebagai barang bukti.
Modus: Suap Agar Tidak Dicopot dari Jabatan
Asep menjelaskan, kasus ini berawal pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatan Direktur RSUD Harjono. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Bupati Sugiri.
“Pada Februari 2025 dilakukan penyerahan uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya sebesar Rp 400 juta,” ungkap Asep.
Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Pramono. Kemudian pada November 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono.
KPK mengungkap, sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, Sugiri sempat meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus pada awal November 2025, dan kembali menagih sehari sebelum OTT.
Proyek RSUD dan Gratifikasi
Selain suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo senilai Rp 14 miliar pada tahun 2024. Dalam proyek tersebut, Sucipto selaku rekanan memberikan fee 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diteruskan kepada Sugiri melalui ajudan dan adik Bupati.
KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi oleh Sugiri selama periode 2023–2025. Total gratifikasi yang diterima diduga mencapai Rp 300 juta, termasuk Rp 225 juta dari Yunus dan Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yunus Mahatma dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
“KPK memastikan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh, terutama pada sektor pelayanan publik dan pemerintahan daerah,” tegas Asep.”(Red)”.
Editor: Tamrin














