JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP), sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu 15 Maret 2025.
Nopriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang Anggota DPRD OKU Sumsel, yaitu Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Selain itu dua orang tersangka lainnya dari kalangan swasta, yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
“Semuanya dinaikan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UM, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto,mengatakan, kasus ini berawal pada bulan Januari 2025, ketika dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembahasan RAPBD OKU TA 2025 tersebut agar RAPBD TA 2025 adanya pemufakatan jahat sehingga dapat di sahkan.
Setyo menyampaikan ada perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah Daerah dan meminta jatah “pokir” atau pokok pikiran.
“Kemudian, disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 40 miliar dengan pembagian nilai proyek sebagai berikut. Untuk ketua dan wakil ketua, nilai proyeknya disepakati adalah Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota adalah Rp 1 miliar,” ungkap Setyo.
Ia menuturkan, nilai proyek turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, jatah fee bagi anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp 7 miliar.
“Nah, saat APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Jadi, signifikan karena ada kesepakatan, ya, maka yang awalnya Rp 48 miliar bisa berubah menjadi dua kali lipat,” tuturnya.
Setyo mengungkapkan NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menawarkan sembilan proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
Kemudian, NOP mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah. Lalu, penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.
“Ada beberapa nama perusahaan, ya, antara lain termasuk juga kegiatannya. Yang pertama untuk rehabilitasi rumah dinas bupati, lebih kurang sekitar Rp 8,3 miliar dengan penyedia JPRF,” ujarnya.
Kemudian rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 miliar dengan penyedia JPRE, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia JPDSA, serta pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dengan penyedia JPGR.
Kelima, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Mangkus, Desa Bandar Agung, senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPDSA. Selanjutnya, peningkatan jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPACN, peningkatan Jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia JPMDR Corporation, peningkatan Jalan Letnan Muda MCB Juned senilai Rp 4,8 miliar dengan penyedia JPBH dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia JPMDR.
“Ini semua dilakukan oleh NOP dengan PPK, mereka langsung berangkat ke wilayah Lampung, Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan berkoordinasi dengan para pihak. Jadi, pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan adalah saudara MFZ dengan ASS,” jelasnya.
Setyo mengatakan, menjelang Lebaran, pihak DPRD OKU yang diwakili FJ, MFR, dan UH menagih jatah fee proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen.
NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota Dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh Pejabat Bupati dan Kepala BPKD,” lanjutnya.
Pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian, pada 13 Maret, MFZ mencairkan uang muka di Bank Daerah.
“Kemudian karena ada permasalahan terkait cash flow-nya, uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah,” kata Setyo.”(TIM/Red)”.
Editor: Tamrin