PALANGKARAYA,Penasilet.com – Maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menggunakan excavator untuk membuka lahan dan mengeruk emas semakin marak, tetapi aparat penegak hukum (APH) dinilai tak berbuat banyak. Masyarakat menilai ada dugaan kuat keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal ini, sehingga PETI tetap berjalan tanpa hambatan.
Menurut informasi dari sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya, keterlibatan oknum aparat dalam bisnis ilegal mining ini bukan sekadar isapan jempol.
“Tidak hanya oknum berbaju coklat (polisi), tetapi juga oknum berbaju loreng (TNI) ikut terlibat. Mereka seolah kebal hukum,” tutur salah seorang narasumber. Minggu, (9/2/2025).
Tak hanya merusak lingkungan, keberadaan tambang emas ilegal ini diduga menjadi pemicu utama bencana banjir yang melanda wilayah Kapuas Tengah dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat setempat menduga bahwa banjir yang kerap terjadi bukan sekadar faktor alam, melainkan dampak dari pembiaran aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem hutan dan daerah aliran sungai.
Rakyat Kecil Jadi Korban, Oknum Aparat Diduga Terlibat
Seorang penambang emas manual yang juga menjadi narasumber mengungkapkan keluhannya. Ia menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
“Kami para penambang manual sering kali menjadi sasaran penangkapan dan kriminalisasi. Padahal, kami hanya bekerja mencari nafkah dengan peralatan sederhana. Sementara mereka yang memakai excavator dan merusak alam justru dibiarkan,” ujarnya.
Menurutnya, jika aparat penegak hukum ingin menutup tambang ilegal, seharusnya tindakan dimulai dari penambang besar yang menggunakan alat berat.
“Kalau mau adil, tangkap dulu oknum aparat yang bermain di bisnis ini. Jangan cuma rakyat kecil yang dijadikan target,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penggunaan excavator dalam PETI semakin meningkat, karena jasa alat berat ini sangat dibutuhkan untuk mengupas tanah sebelum emas disedot. Biaya sewa excavator dihitung per jam, sehingga pengusaha alat berat mendapatkan keuntungan besar dari bisnis ini.
Excavator Beroperasi Bebas, Tak Ada Tindakan Tegas
Berdasarkan laporan warga, sedikitnya puluhan excavator saat ini beroperasi di wilayah Kapuas Tengah, khususnya di Desa Pujon dan Desa Marapit. Meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Seorang pekerja tambang ilegal mengungkapkan bahwa operasi mereka tetap aman meskipun sudah berjalan bertahun-tahun.
“Hanya beberapa bulan di tahun 2024 lalu sempat berhenti karena isu razia. Tapi setelah itu, semuanya kembali normal. Sekarang tambang berjalan seperti biasa,” katanya.
Dugaan adanya “bekingan” dari oknum aparat pun semakin kuat. Beberapa sumber menyebutkan bahwa ada aparat yang memiliki bisnis alat berat sendiri dan menyewakan excavator untuk aktivitas PETI. Namun, hingga kini informasi tersebut belum bisa diverifikasi secara pasti.
Maraknya Peredaran Narkoba di Tambang Ilegal
Selain persoalan tambang ilegal, wilayah pertambangan emas di Kapuas Tengah juga menjadi lahan subur bagi peredaran narkoba. Menurut keterangan warga, banyak pekerja tambang yang menggunakan narkoba sebagai “doping” untuk meningkatkan stamina saat bekerja.
“Di lokasi tambang, narkoba dijual bebas seperti pisang goreng. Semakin banyak yang ditangkap, semakin banyak pula yang berjualan. Ini semua ada hubungannya dengan dunia PETI,” ujar salah satu warga.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan ilegal bukan hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu peningkatan kriminalitas di masyarakat.
Menanti Ketegasan Kapolri dan Aparat Penegak Hukum
Minimnya penegakan hukum terhadap PETI dan peredaran narkoba di lokasi tambang ilegal menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat.
“Ke mana aparat penegak hukum? Mengapa aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan ini dibiarkan begitu saja?” keluh seorang warga.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolri dan jajaran aparat hukum untuk menindak para pelaku tambang ilegal, khususnya mereka yang menggunakan alat berat. Jika dibiarkan terus-menerus, dampak negatifnya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada stabilitas sosial dan keamanan di wilayah Kapuas Tengah.
Warga berharap adanya tindakan konkret untuk membasmi PETI secara menyeluruh, bukan hanya menangkap pekerja kecil, tetapi juga mengungkap aktor-aktor besar di balik bisnis ilegal ini.
Jika tidak, ketidakadilan akan terus dirasakan oleh masyarakat kecil yang hanya ingin mencari nafkah dengan cara yang lebih sederhana dan tidak merusak alam.
Berdasarkan analisis dari berbagai kalangan masyarakat ada beberapa faktor penyebab maraknya pertambangan tanpa izin (Ilegal Mining) disebabkan oleh Kurangnya pengawasan dari pemerintah dan lembaga terkait memungkinkan pertambangan ilegal untuk beroperasi, adanya dugaan Korupsi di kalangan pejabat dan petugas pengawas memungkinkan pertambangan ilegal untuk beroperasi dengan bebas, Keterbatasan sumber daya, seperti biaya dan tenaga kerja, memungkinkan pertambangan ilegal untuk beroperasi dengan lebih mudah, Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal memungkinkan kegiatan tersebut untuk beroperasi dengan lebih mudah.
Selain itu adanya dugaan Keterlibatan sindikat kriminal dalam pertambangan ilegal memungkinkan kegiatan tersebut untuk beroperasi dengan lebih besar dan lebih berani, kemudian hal itu bisa juga Kurangnya regulasi yang efektif dan konsisten memungkinkan pertambangan ilegal untuk beroperasi dengan lebih mudah, dan Ketergantungan pada sumber daya alam memungkinkan pertambangan ilegal untuk beroperasi dengan lebih mudah.
Sungguh ironis jika Aparat Penegak Hukum tidak melakukan tindakan tegas terhadap siapapun pelaku PETI di Kalimantan Tengah ini, karena kegiatan Pertambangan Ilegal menimbulkan dampak Kerusakan lingkungan yang parah, seperti polusi air dan tanah.
Kegiatan PETI itu juga akan menyebabkan Kehilangan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui di Kalimantan Tengah.
Tidak hanya itu Pertambangan ilegal itu berdampak pada kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan.
Dan hal yang sangat penting Pertambangan ilegal dapat menyebabkan kehilangan pendapatan negara yang signifikan maupun PAD Kabupaten Kapuas secara umumnya Provinsi Kalimantan Tengah.”(Irawatie)”.
Editor: Tamrin