MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi mulai memunculkan polemik di daerah penghasil migas, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin.
Regulasi yang digadang-gadang sebagai solusi untuk menata sumur minyak masyarakat agar lebih legal, aman, dan produktif itu justru menuai kritik tajam dari kalangan aktivis lingkungan dan pemerhati tata kelola sumber daya alam. Salah satu suara keras datang dari Sujarnik, Aktivis Pemerhati Lingkungan bersama Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut).
Dalam keterangannya kepada media, Sujarnik menilai implementasi kebijakan tersebut di Musi Banyuasin terkesan tertutup dan minim transparansi kepada publik. Padahal, menurutnya, legalisasi sumur minyak masyarakat menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang menjadi hak seluruh masyarakat daerah, Minggu (17/5/2026).
“Pemerintah jangan hanya bicara legalisasi dan peningkatan produksi minyak nasional, tetapi mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui siapa yang mengelola, di mana lokasinya, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan data resmi secara terbuka,” tegas Sujarnik.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sendiri memuat sejumlah skema baru, mulai dari legalisasi sumur minyak masyarakat melalui kemitraan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, hingga UMKM lokal, serta membuka ruang kerja sama teknologi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) guna mengoptimalkan sumur tua dan lapangan marginal.
Pemerintah pusat menyebut regulasi tersebut bertujuan meningkatkan produksi migas nasional sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat daerah. Namun, di lapangan, implementasi aturan itu dinilai belum sepenuhnya berjalan transparan.
Sujarnik mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada keterbukaan data mengenai jumlah sumur masyarakat yang telah dilegalkan, identitas pemilik sumur, titik koordinat lokasi, hingga daftar koperasi atau UMKM yang dinyatakan memenuhi syarat kerja sama.
“Kalau memang ini untuk masyarakat, kenapa data-datanya tidak dibuka? Berapa jumlah sumur yang sudah dilegalkan? Milik siapa? Di mana lokasinya? Koperasi atau UMKM mana yang dilibatkan? Siapa pengendalinya? Ini harus jelas agar tidak muncul dugaan adanya permainan kelompok tertentu yang menunggangi legalisasi sumur minyak rakyat,” ujarnya tajam.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi sangat penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan, monopoli kelompok usaha tertentu, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya migas daerah.
Tak hanya itu, Sujarnik juga menyoroti lemahnya pengaturan mengenai kontribusi finansial terhadap daerah dalam Permen ESDM tersebut. Ia menilai regulasi itu belum secara rinci mengatur mekanisme penyetoran pajak maupun royalti yang berpotensi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Musi Banyuasin.
“Yang dieksploitasi itu bumi dan kekayaan alam milik seluruh masyarakat Muba, bukan milik kelompok usaha ataupun individu tertentu. Maka harus ada kejelasan berapa kontribusi nyata untuk daerah. Jangan sampai migas diambil, lingkungan rusak, tetapi masyarakat hanya menjadi penonton,” katanya.
Lebih lanjut, Sujarnik juga mempertanyakan besaran pemasukan daerah yang berasal dari dana reklamasi dan aktivitas crossing tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin. Ia meminta pemerintah daerah membuka laporan secara transparan mengenai penerimaan dan pengelolaan dana tersebut.
“Publik juga perlu tahu berapa pemasukan dari dana reklamasi dan aktivitas crossing tambang batu bara. Jangan sampai ada potensi kebocoran yang merugikan keuangan daerah,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Sujarnik bersama Legmas Pelhut menyatakan akan mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dugaan potensi kerugian negara dan keuangan daerah dalam tata kelola legalisasi sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin.
“Jika memang semuanya berjalan sesuai aturan, audit tentu tidak perlu ditakuti. Justru audit penting untuk memastikan tidak ada kerugian negara, tidak ada permainan kepentingan, dan masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari kekayaan alam daerahnya sendiri,” tutup Sujarnik.
Di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional, polemik legalisasi sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin kini menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam membuktikan bahwa tata kelola sumber daya alam dapat berjalan secara transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan publik, bukan sekadar menjadi ruang baru bagi perebutan kepentingan ekonomi kelompok tertentu. (Red).
Editor: Tamrin














