BENGKULU,Penasilet.com – Dunia pertambangan kembali membuktikan bahwa batu bara bukan satu-satunya yang bisa digali dari perut bumi. Ada “emas lain” yang jauh lebih mengilap, korupsi. Dan kali ini, kilau itu mengantarkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berkunjung langsung ke sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah tersangka dan kantor yang seharusnya menjadi benteng pengawasan.
Dengan bermodalkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT–18/L.7/Fd.2/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026, penyidik Kejati Bengkulu menggelar penggeledahan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi merugikan keuangan negara dalam kegiatan pertambangan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (PT RSM). Seorang tersangka berinisial SA pun kini resmi ikut masuk daftar “pemeran utama” dalam drama panjang tambang dan uang negara.
Rumah tersangka SA di Kecamatan Ratu Agung, Bengkulu, tak luput dari penggeledahan. Bukan untuk mencari batu bara, tentu saja melainkan jejak-jejak yang diduga lebih mahal dari sekadar mineral hitam, dokumen, alur perizinan, dan bukti transaksi.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyambangi Kantor Dinas ESDM Bengkulu di Jalan Pangeran Natadirja Nomor 139. Sebuah alamat yang ironisnya bertugas mengawasi tambang, namun kini ikut disisir karena diduga terlalu longgar mengawasi, atau justru terlalu sibuk “menyapa” pelaku usaha.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain yang diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Sebab, korupsi di sektor tambang jarang bekerja sendirian, ia biasanya hadir berjamaah, rapi, dan saling melindungi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan ini diperlukan untuk membongkar tabir pertunjukan pejabat korup.
“Penggeledahan ini merujuk kepada peran dari tersangka SA sendiri. Kami memerlukan penggeledahan untuk mencari fakta, menemukan bukti, dan membuktikan perkara tersebut di persidangan,” ujarnya dalam rilis resmi Kejati Bengkulu, Jum’at (9/1/2026).
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak 12 orang telah menjalani persidangan, terdiri dari deretan nama yang akrab dengan dunia usaha dan jabatan, mulai dari komisaris perusahaan tambang, general manager, hingga mantan pejabat pengawas pertambangan ESDM periode 2022–2024. Sebuah bukti bahwa tambang bukan sekadar urusan cangkul dan alat berat, tetapi juga meja rapat dan tanda tangan.
Seluruh rangkaian penggeledahan disebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Barang bukti yang disita akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian, agar di persidangan nanti, batu bara benar-benar berubah fungsi menjadi beban hukum.
Kejati Bengkulu pun menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab publik tentu berharap, kali ini hukum tidak ikut “ditambang”, dan keadilan tidak kembali terkubur bersama kepentingan.”(Red)”
Editor: Tamrin














