Talang Plastik di Rumah Pak AR: Sebuah Pelajaran tentang Integritas

Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag.

SURAKARTA,Penasilet.com – Dalam buku berjudul “Pak AR Sang Penyejuk” karya Syaefudin Simon, tersimpan kisah inspiratif tentang Abdul Rozaq Fachrudin, yang dikenal sebagai Pak AR, Ketua PP Muhammadiyah periode 1968-1990. Suatu ketika, beliau menerima sumbangan uang yang signifikan, mencapai puluhan juta rupiah, dari seorang dermawan kaya asal Jakarta. Ini tentu merupakan jumlah yang luar biasa, terutama bagi Pak AR yang menjalani kehidupan sederhana sebagai pensiunan pegawai negeri.

Setelah menerima sumbangan tersebut, Pak AR memanggil putra bungsunya, Fauzi, yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran UGM. Ia meminta Fauzi untuk membagikan uang tersebut ke dalam beberapa amplop yang telah ditulis nama penerimanya, termasuk Yayasan Yatim Piatu Muhammadiyah dan sekolah Muhammadiyah lainnya. Seluruh uang yang ada dalam amplop tersebut akhirnya habis dibagikan, dan Fauzi dengan nada sedikit kesal menanyakan kepada ayahnya, “Pak, kenapa uangnya habis, tidak ada sisa?”

Pak AR menjawab, “La, ini uang orang. Ia memberikan uang ini kepada saya karena saya pimpinan Muhammadiyah. Jika bukan karena itu, tidak mungkin orang kaya ini memberi uang kepada saya.”

Fauzi kemudian berseloroh, “Talang kok ora teles,” mengacu pada ayahnya sebagai talang air. Pak AR pun menjawab, “Yo ben. Iki talang plastik.”

Di sini, Fauzi — dan mungkin banyak dari kita — merasa bahwa adalah wajar jika sedikit dari puluhan juta tersebut bisa dialokasikan untuk keluarga. Banyak lembaga amal yang menganggap mengambil sedikit dari donasi untuk biaya operasional adalah hal biasa, dan donatur pun umumnya memakluminya.

Namun, Pak AR menegaskan kepada putranya bahwa uang tersebut diberikan kepadanya sebagai bentuk kepercayaan dan amanah. Orang kaya itu memberikan sumbangan karena ia mengetahui posisi Pak AR sebagai pimpinan Muhammadiyah. Ini membuktikan bahwa kepercayaan dan integritas Pak AR menjadi alasan utama mengapa banyak donasi dari pejabat, perusahaan, dan orang-orang kaya disalurkan melalui beliau.

Pak AR tidak pernah meminta bantuan. Sebaliknya, banyak yang ingin membantu masyarakat, terutama melalui sosok yang dikenal sebagai dai yang aktif berdakwah di desa-desa. Para donatur pun merasa puas karena mendapatkan laporan yang jelas tentang penyaluran sumbangan mereka.

Perumpamaan Fauzi tentang ayahnya sebagai talang air yang “ora teles” (tidak basah) sangat tepat dan mencerminkan prinsip Muhammadiyah yang mengatakan, “hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah.” Pak AR benar-benar menjalankan prinsip ini dengan sepenuh hati.

Kembali ke dunia maya, netizen Indonesia kini sedang ramai memperdebatkan perjalanan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang terbang ke Amerika menggunakan pesawat private jet (PJ). Publik bertanya-tanya, apakah kasus tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

Dalam konteks ini, kita dapat merujuk pada dialog antara Fauzi dan Pak AR. Apakah mungkin orang kaya memberikan uang kepada Pak AR jika beliau bukan seorang pemimpin Muhammadiyah? Jawabannya jelas. Dari cara mendidik putranya, Pak AR tidak memberikan kesempatan sedikit pun bagi Fauzi untuk mengambil bagian dari donasi tersebut.

Sementara itu, untuk kasus Kaesang, logikanya sama: mungkinkah ia mendapatkan akses ke pesawat PJ jika ia bukan anak presiden? Tentu jawabannya tidak mungkin. Jika merujuk pada istilah yang digunakan Pak AR, bisa jadi talang di rumah Pak Jokowi tidak terbuat dari plastik. Air yang mengalir di dalamnya terlihat mengalir ke berbagai arah — ke PJ, ke tambang nikel Blok Medan, saham Persis Solo, dan lainnya.

Gambaran ini jelas dan tidak perlu dijelaskan dengan argumen hukum yang rumit. Maka, dapat disimpulkan bahwa mungkin talang di rumah Pak Jokowi bukanlah terbuat dari plastik, tetapi dari busa, yang menyerap air sebelum jatuh ke tanah.

Sebagai penutup, pertanyaan mengenai apakah tindakan tersebut haram atau tidak, sebaiknya ditanyakan pada hati nurani kita masing-masing. Hati nurani, logika, dan etika adalah fondasi dari hukum fikih yang seharusnya kita pegang teguh.

Penulis adalah: Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta.

“(Red)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!