KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, lantaran tidak dipenuhinya permohonan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Surat keberatan tersebut dilayangkan pada 12 Januari 2026 dan ditujukan kepada Kepala Desa Mulyajaya selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.
Langkah ini ditempuh setelah permohonan informasi yang diajukan LSM KPK RI Jabar tidak mendapatkan tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan.
Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik secara resmi pada 10 Desember 2025.
Namun hingga lebih dari 10 hari kerja, tidak ada jawaban ataupun informasi yang diberikan oleh pemerintah desa.
“Permohonan informasi publik merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Ketika tidak ditanggapi, maka mekanisme keberatan adalah langkah konstitusional yang harus ditempuh,” ujar Januardi Manurung dalam keterangannya, Jum’at (16/1/2026).
LSM KPK RI Jabar mendasarkan keberatan tersebut pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurut Januardi Manurung, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, ketertutupan informasi berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
“Kami berharap Kepala Desa Mulyajaya segera merespons keberatan ini secara profesional dan terbuka. Transparansi bukan ancaman, melainkan kewajiban hukum sekaligus bentuk tanggung jawab kepada publik,” tegasnya.
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Polres Karawang sebagai bentuk pengawasan dan penguatan komitmen penegakan hukum.
LSM KPK RI Jabar menegaskan akan terus mengawal hak masyarakat atas informasi publik, khususnya di tingkat desa, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan demokrasi lokal.”(Red)”.
Editor: Tamrin














