MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Polemik proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kian menguat setelah beredarnya surat terbuka masyarakat yang secara tegas menuntut penghentian pembayaran proyek, pengembalian anggaran, serta proses hukum atas pekerjaan jalan yang dinilai dikerjakan asal jadi dan jauh dari standar teknis.
Surat terbuka tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Musi Banyuasin, Inspektorat Daerah Muba, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muba. Isinya merupakan peringatan keras atas kualitas pembangunan Jalan Lingkungan Dusun 1, 2, dan 3 Desa Panai yang dinilai mencederai prinsip pembangunan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan dokumentasi video yang viral di media sosial serta keterangan warga setempat, proyek yang dikelola Dinas Perkim Muba dan bersumber dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp250 juta itu diduga kuat tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Fakta lapangan yang disorot masyarakat antara lain, dugaan pengecoran beton yang seharusnya bermutu K.175 dengan ketebalan 20 sentimeter, namun di lapangan hanya sekitar ±1 sentimeter, selebihnya berupa pasir dan tanah. Campuran beton juga dinilai tidak memenuhi standar karena minim material koral dan tidak melalui proses pengadukan yang semestinya. Akibatnya, hasil pekerjaan dinilai tidak layak fungsi, rapuh, dan berpotensi cepat rusak.
Masyarakat menegaskan, kondisi ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa, melainkan mencerminkan kegagalan pengawasan, lemahnya pengendalian mutu, serta dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Dampak paling nyata, warga Desa Panai kehilangan hak atas infrastruktur publik yang layak, aman, dan berkelanjutan.
Dalam surat terbuka tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama, mendesak Bupati Musi Banyuasin segera memerintahkan penghentian seluruh proses pembayaran proyek hingga dilakukan audit menyeluruh. Kedua, meminta Inspektorat Daerah Muba melakukan audit investigatif dan teknis secara mendalam serta membuka hasilnya kepada publik secara transparan.
Ketiga, menuntut kontraktor pelaksana mengembalikan seluruh anggaran yang telah dicairkan karena pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi dan tidak memberikan manfaat. Keempat, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin segera memulai penyelidikan hukum karena dugaan penyimpangan ini dinilai telah melampaui batas kelalaian dan berpotensi merupakan tindak pidana korupsi. Kelima, meminta Kepala Dinas Perkim Muba bertanggung jawab secara institusional dan pribadi atas lemahnya pengawasan proyek.
“Uang rakyat tidak boleh dihabiskan untuk proyek bermutu rendah. Infrastruktur yang dibangun asal jadi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat,” demikian salah satu penegasan dalam surat terbuka di sampaikan oleh Masyarakat Peduli Pembangunan Muba, Selasa (16/12/2025).
Masyarakat juga mengingatkan, pembiaran atas kasus ini akan memperkuat praktik buruk dalam pembangunan daerah, menjadikan proyek infrastruktur sebagai ladang pemborosan dan permainan segelintir pihak, sementara rakyat terus dipaksa menerima hasil pembangunan yang rapuh dan tidak layak.
Surat terbuka tertanggal 16 Desember 2025 itu ditutup dengan penegasan bahwa publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi normatif atau pembelaan formal. Kini, sorotan publik tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan aparat penegak hukum dalam merespons dugaan proyek jalan “abal-abal” yang telah mencederai kepercayaan masyarakat. “(Tim Liputan)”.
Editor: Tamrin














