Soroti Transparansi Dana BOS di SMKN 1 Klari – Karawang, LSM KPK RI Jabar Desak Keterbukaan Informasi Publik

KARAWANG,Penasilet.com – Ketua DPD (LSM) KPK RI  (Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia), Provinsi Jawa Barat melayangkan surat resmi yang menyoroti dugaan ketidaktransparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Klari Kabupaten Karawang. Sikap kritis ini menandai peningkatan pengawasan publik terhadap manajemen keuangan sekolah di tengah komitmen pemerintah untuk antikorupsi.

​Dalam surat dengan Nomor: 022/KIP/DANABOS/SMKN 1 KLARI/DPD RI JABAR/XII/2025, KLARI Jabar secara tegas mengajukan Permintaan Informasi Publik kepada Kepala SMKN 1 Klari terkait empat poin krusial yang berhubungan dengan penggunaan anggaran BOS.

​”Kami mendesak Kepala SMKN 1 Klari untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dana BOS adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan rahasia negara,” ujar Januardi Manurung, Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jabar, dalam keterangan persnya, Senin (15/12/2025).

​Empat Titik Kritis yang Disorot LSM KPK RI Jabar, dan dimintanya rincian informasi dan dokumen penting sebagai berikut:

​Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS): Rincian lengkap RKAS yang telah disusun dan disahkan.

​Laporan Penggunaan Dana BOS: Bukti pengeluaran dan pembelian barang/jasa yang bersumber dari Dana BOS.

​Daftar Pembelian Barang: Daftar inventaris yang mencakup rincian jumlah dan harga barang yang telah dibeli menggunakan Dana BOS.

​Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPK): Laporan Keuangan dari setiap kegiatan yang menggunakan Dana BOS.

​Surat tersebut juga mencantumkan sejumlah regulasi pendukung, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Penekanan pada regulasi ini menggarisbawahi urgensi kepatuhan sekolah terhadap standar akuntabilitas publik.

Ancaman Pidana dan Seruan Moral Antikorupsi

​Di akhir suratnya, LSM KPK RI Jabar secara lugas mengingatkan bahwa setiap informasi dan data yang mereka minta haruslah akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.

​Langkah ini bukan hanya sebagai upaya kontrol sosial, melainkan juga sebagai penegasan komitmen LSM KPK RI Jabar untuk mengawal penggunaan anggaran publik yang rentan diselewengkan. Tindakan ini mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh jajaran manajemen sekolah di Jawa Barat agar tidak main-main dengan pengelolaan Dana BOS.

​”Keterbukaan adalah vaksin terbaik melawan korupsi. Jika ada indikasi penyimpangan, kami tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum demi terciptanya pendidikan yang bersih dan bebas korupsi,” tutup Januardi Manurung.

​Tembusan surat tersebut dikirimkan kepada sejumlah institusi penegak hukum dan pengawasan, termasuk DPP LSM KPK RI, KEJARI Karawang, dan POLRES Karawang, mengindikasikan bahwa masalah ini dapat berlanjut ke proses hukum jika tidak ada respons yang memuaskan dan transparan dari pihak SMKN 1 Klari. “(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!