KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan surat keberatan kepada pihak SMP Negeri 1 Pangkalan, Kabupaten Karawang, atas dugaan tidak dipenuhinya permohonan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Surat keberatan tersebut tercatat dengan nomor 025/KIP/DANABOS/SMPN 1 PANGKALAN/KPK RI JABAR/I/2026 dan ditujukan kepada PPID atau Humas SMPN 1 Pangkalan. Dalam surat itu, LSM KPK-RI menilai pihak sekolah tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik secara resmi pada 10 Desember 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang, permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak sekolah.
“Sudah lebih dari 10 hari kerja sejak permohonan informasi diajukan, namun tidak ada jawaban atau penjelasan dari pihak sekolah. Kondisi ini menjadi dasar pengajuan surat keberatan sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013,” ujar Januardi Manurung dalam keterangannya, Sabtu (12/1/2026).
LSM KPK-RI Jabar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik, khususnya terkait pengelolaan Dana BOS, merupakan kewajiban badan publik demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Dalam surat keberatan tersebut, LSM KPK-RI Jabar juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, serta peraturan Komisi Informasi terkait standar pelayanan dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Sebagai bentuk keseriusan, surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah institusi penegak hukum, antara lain DPP LSM KPK-RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang.
LSM KPK-RI Jabar menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila pihak sekolah tetap mengabaikan kewajibannya dalam memberikan informasi publik.
“Kami berharap pihak SMPN 1 Pangkalan segera memberikan klarifikasi dan membuka informasi yang dimohonkan. Transparansi adalah kunci utama dalam mencegah penyimpangan anggaran pendidikan,” tegas Januardi Manurung. “(Red)”
Editor: Tamrin














