JAKARTA,Penasilet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk dua perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), masing-masing tercatat sebagai Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan 161/PUU-XXII/2024, Jumat (4/7/2025).
Agenda sidang hari ini sedianya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari sejumlah Pihak Terkait, termasuk Mahkamah Agung (MA), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menghadirkan Ahli dan Saksi dari Pemohon Perkara 161/PUU-XXII/2024.
Namun, dalam perkembangan sidang, Kepolisian dan KPK secara resmi mengajukan permohonan penundaan kehadiran mereka, dan hingga berita ini dirilis, Mahkamah Agung belum memberikan informasi resmi maupun kehadiran dalam forum pengujian ini.
Uji Materiil Menyoal Ketentuan Kunci dalam UU Tipikor
Kedua perkara ini menjadi sorotan publik karena menyoal sejumlah pasal krusial dalam UU Tipikor yang dianggap multitafsir dan membuka celah penyimpangan hukum. Pemohon dalam Perkara 161/PUU-XXII/2024 menggugat konstitusionalitas penafsiran “kerugian negara” yang selama ini dinilai kerap dipakai secara lentur oleh penegak hukum dalam menjerat pelaku, tanpa ukuran objektif dari lembaga auditor negara.
Sementara itu, Perkara 142/PUU-XXII/2024 menitikberatkan pada penerapan pasal terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, yang menurut pemohon membuka ruang kriminalisasi kebijakan pejabat publik.
Keterangan Pihak Terkait Masih Dinanti
Absennya KPK dan Kepolisian dalam sidang kali ini menimbulkan tanda tanya, mengingat keduanya merupakan institusi utama dalam praktik penegakan UU Tipikor. Penundaan kehadiran mereka dinilai dapat menghambat kejelasan duduk perkara serta memperlambat proses pengambilan keputusan yang berdampak luas terhadap arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sidang hari ini tetap dilanjutkan dengan catatan keterangan dari KPK dan Kepolisian akan dijadwalkan ulang. Majelis tetap meminta para Pemohon untuk melengkapi bukti dan keterangan Ahli serta Saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Dr. Suhartoyo S.H., M.H., dalam persidangan terbuka di Gedung MK, Jakarta.
Sementara itu, publik menantikan sikap Mahkamah Agung, yang hingga kini belum menunjukkan kehadiran maupun pengiriman pernyataan sikap tertulis terhadap substansi permohonan uji materi tersebut.
Penundaan Jadi Sinyal?
Penundaan dari lembaga-lembaga penegak hukum ini menimbulkan spekulasi di tengah publik. Banyak pihak menilai, ketidakhadiran mereka dalam forum pengujian konstitusionalitas UU Tipikor mengindikasikan adanya resistensi atau ketidaksiapan dalam menghadapi evaluasi sistemik terhadap kewenangan dan praktik yang selama ini dijalankan.
“Kami berharap semua pihak, termasuk KPK, Kepolisian, dan Mahkamah Agung bersikap terbuka dan proaktif dalam sidang ini. Ini bukan semata soal hukum, tapi soal keadilan dan legitimasi upaya pemberantasan korupsi ke depan,” ujar salah satu kuasa hukum Pemohon kepada media usai sidang.
Agenda Selanjutnya
MK akan kembali menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang belum hadir, serta pemeriksaan tambahan terhadap ahli dan saksi yang telah didaftarkan oleh pemohon. Majelis menegaskan komitmennya untuk membuka ruang yang adil dan setara bagi semua pihak guna menjamin putusan yang objektif dan konstitusional.”(Red).”
Editor: Tamrin