Sidang Kasus Tanah Perkara 1422/Pdt.G./2023/PN.Tng Biru Sena Ditunda Hingga 14 Oktober 2024: PT Modernland Reality Tbk Belum Siap Hadirkan Saksi

SILET. TANGERANG – Sidang perkara sengketa tanah yang melibatkan PT Modernland Realty Tbk kembali ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 7 Oktober 2024, terpaksa dijadwalkan ulang hingga 14 Oktober 2024, karena pihak PT Modernland belum siap untuk menghadirkan saksi dalam persidangan. Penundaan ini berkaitan dengan perkara nomor 1422/Pdt.G./2023/PN.Tng, yang melibatkan ahli waris almarhum Biru Sena hakim pengadilan Negeri Kota Tangerang ruang 1 Prof DR Kusumah Atmadja SH.

Kuasa hukum PT Modernland, Sofyan SH, hadir dalam sidang tersebut, namun ia hanya datang seorang diri tanpa menghadirkan saksi-saksi yang dijanjikan. Sofyan SH bertindak sebagai penerima kuasa yang diberikan oleh William Honoris, atas perintah PT Modernland Realty Tbk. Ketidakhadiran saksi dari pihak PT Modernland menimbulkan ketidakpuasan dari pihak ahli waris almarhum Biru Sena, yang menegaskan bahwa tanah sengketa tersebut tidak pernah dijual kepada PT Modernland dan ahli waris mempunyai ada 5 anak dari almarhum Biru Sena lahan proyek pembebasan jalan tol pinang, batuceper hingga Cengkareng.

Jacksany, yang bertindak sebagai penerima kuasa ahli waris almarhum Biru Sena, dalam pernyataannya yang tegas dan penuh keyakinan, menegaskan bahwa keluarga almarhum Biru Sena, yang terdiri dari lima anak, tidak pernah melakukan penjualan lahan kepada PT Modernland Realty Tbk. Jacksany menyampaikan bahwa mereka memiliki data yang lengkap untuk membuktikan klaim mereka, dan siap mempertahankan hak atas tanah tersebut.

“Kami dari pihak ahli waris sudah sangat jelas bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual. Kami punya bukti yang sah dan tidak akan membiarkan pihak manapun mengklaim tanah ini tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Jacksany dengan nada tegas, di luar ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak ahli waris dan tidak akan mundur sampai keadilan terwujud.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Ini bukan sekadar masalah tanah, ini adalah masalah harga diri dan hak waris. Jika PT Modernland tidak bisa membuktikan dengan sah bahwa mereka telah membeli tanah ini, maka kami akan menuntut mereka sepenuhnya sesuai hukum,” tegas Jacksany.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada hari ini diwarnai dengan ketegangan, terutama setelah diketahui bahwa pihak PT Modernland tidak siap menghadirkan saksi yang dibutuhkan untuk memperkuat posisi mereka. Ketidaksiapan ini dinilai sebagai upaya penundaan, yang membuat pihak ahli waris semakin geram.

Ahli waris dari almarhum Biru Sena, yang kini sudah berjumlah lima orang, tetap teguh pada posisi mereka bahwa tanah sengketa tidak pernah diperjualbelikan kepada PT Modernland Realty Tbk. Mereka berharap agar persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai rencana dan kebenaran akan segera terungkap.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2024, dan diperkirakan akan menjadi momen krusial bagi kedua belah pihak untuk mengajukan bukti-bukti yang lebih kuat. Masyarakat setempat, termasuk keluarga besar almarhum Biru Sena, terus memantau jalannya proses hukum ini dengan harapan keadilan bisa ditegakkan.

Pengadilan Negeri Tangerang akan menjadi saksi apakah PT Modernland mampu memberikan bukti-bukti yang diperlukan atau sebaliknya, ahli waris almarhum Biru Sena yang akan memenangkan perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Modernland Realty Tbk, baik kuasa hukumnya maupun tim kuasa lainnya, belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus sengketa tanah ini.

Ketika ditemui di ruang sidang, Sofyan SH, kuasa hukum PT Modernland, hanya menyatakan bahwa dirinya mengikuti perintah atasannya.

“Saya hanya menjalankan perintah dari atasan,” ujar Sofyan singkat, tanpa menjawab lebih lanjut saat diminta klarifikasi mengenai ketidakhadiran saksi yang seharusnya dibawa.

 

Reporter: ismail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!