Penasilet.com. Palembang,- Kabar telah terjadinya perdamaian dalam kasus dugaan pencabulan yang di alami istri pasien oleh oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) ternyata bukan isapan jempol belaka, Antara TA selaku pelapor dengan dr MY telah bertemu pada 8 April 2024 lalu dan sepakat untuk menempuh upaya perdamaian.
Kedua pihak menganggap hal itu sebagai kesalahpahaman sehingga mereka tidak akan saling menuntut, terkait proses di kepolisian baru sebatas bukti awal dan tidak mengikat.
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH,MH,CGL selaku kuasa hukum dr MY,Sp.OT selaku terlapor membenarkan kabar tersebut, Ia mengatakan, Pada saat proses perdamaian juga dihadiri oleh kuasa hukum pelapor T yakni Febriansyah,SH.
Namun, keesokokan harinya, pada 9 April 2024, T membuat surat pencabutan surat kuasa terhadap seluruh tim kuasa hukumnya.
“Ini sebagai tindaklanjut dari kesepakatan perdamaian, T secara sukarela mengajukan surat pencabutan laporan di kepolisian sekaligus meminta penyidik agar menghentikan proses penyidikan kasus ini yang tengah ditangani oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel,” Ungkap dr. Bahrul pada Jum’at (19/4/2024) pagi.
“Tindak lanjutnya, pada Senin (16/4/2024) lalu pihaknya selaku kuasa hukum terlapor menyerahkan softcopy surat permohonan pencabutan laporan tersebut kepada penyidik. Diikuti keesokan harinya, Selasa (17/4/2024) dengan penyerahan hardcopy surat yang sama,” Bebernya.
Bahrul berharap dengan telah diserahkannya surat permohonan pencabutan laporan tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik agar menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung dan diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.
Bahrul juga menyebut pada ilmu hukum pidana hampir semua perkara pidana bisa di mediasi dengan cara RJ. Namun, ada yang total dsn ada yang parsial (sebagian).
“Salah satunya untuk kasus tindak kekerasan seksual termasuk delik aduan. Yang artinya bisa juga ditempuh dengan cara keadilan restorasi,” sebutnya.
Sebelumnya, salah seorang tim kuasa hukum T, Redho Junaidi,SH,MH menampik kabar telah terjadinya perdamaian antara T selaku pelapor dan dr My selaku terlapor.
“Selaku tim kuasa hukum pelapor sampai saat ini perihal perdamaian tersebut kami tak mengetahui secara pasti. Karena kami tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan perdamaian tersebut,” Ungkap Redho, Kamis (18/4/2024) siang.
Masih menurut Redho, seandainya pun benar adanya perdamaian, berdasarkan aturan hukumnya prosesnya haruslah tetap dilanjutkan tidak bisa penyelesaian dengan RJ.
“Pasal 23 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disebutkan jika perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan. Kecuali terhadap pelaku anak, sedangkan pelaku adalah orang dewasa umur 34 tahun dan sudah menikah bukan anak,” Terang Redho.
Didampingi tim kuasa hukum pelapor lainnya, Andyka Andlan Tama,SH,MH, Masklara Belo Putra dan Belo Tama ini.
Alasan lain, Redho menuturkan, perkara tindak asusila ini merusak moral apabila diselesaikan dengan perdamaian. Tindak asusila haruslah dicegah dengan proses hukum terhadap pelaku.
“Jadi kesimpulannya, sesuai perintah UU untuk proses hukum tindak pidana asusila haruslah dilanjutkan. Kami meminta kepada penyidik agar segera mengumumkan penetapan tersangka. Karena alat bukti yang telah lebih dari cukup berupa saksi korban, hasil visum, petunjuk dan rekaman CCTV. Ditambah pengakuan dari terduga pelaku yang membenarkan telah menyuntik korban yang bukanlah pasiennya,” Terangnya.
Lanjut Redho menjelaskan, berdasarkan pasal 25 ayat 1 UUTPKS disebutkan keterangan saksi korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai 1 alat bukti lainnya.
“Dalam perkara aquo berdasarkan UU no.17 tahun 2023 tentang kesehatan ,
Dalam perkara asusila pasal 308 ayat (9) tidak perlu rekomendasi majelis profesi dokter IDI karena untuk pemeriksaan dokter atas dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan UU kesehatan,” Ungkapnya.
Sedangkan yang dilaporkan adalah perkara asusila, jika perkara yang di laporkan adalah mengenai UU kesehatan benar harus rekomendasi IDI majelis kehormatan profesi.
“Yang jadi pertanyaan apakah ada skenario besar dibalik kasus ini hingga penyidik terkesan kesulitan untuk bisa menetapkan tersangka. Harusnya ini tak bisa didiamkan karena sangat mengusik sisi keadilan karena terkadang proses hukum yg berlarut yang membuat kepercayaan publik menurun terhadap penegak hukum,” Tutunya.
Sementara itu, saat akan di konfirmasi ke penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani perkara ini, belum bisa ditemui. Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiarti Anggraini,SIK yang coba dimintai konfirmasinya hanya membalas singkat pesan Whataspps (Wa) yang dikirimkan.
“Berkenan ke Dir ya,” balas AKBP Raswidiarti dalam pesan WA seraya menambahkan emoticon mengatupkan kedua telapak tangan.(Rilis)














