SILET. Kabupaten Tangerang | Kasus sengketa lahan di Tangerang kembali menyorot perhatian publik. Lahan seluas 14 hektar di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang seharusnya menjadi milik sah seorang warga, hingga kini masih tak tersentuh oleh pemilik aslinya. Lebih ironis lagi, surat garapan palsu yang diterbitkan oleh Yono Karyono, seorang tokoh kontroversial dalam sengketa tanah, terbukti lebih “sakti” daripada sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Meskipun Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan bahwa surat garapan Yono Karyono adalah palsu dalam putusan nomor 1709/Pld.2014/PN.Tng, kenyataannya Yono masih bebas menguasai lahan tersebut. Selama 24 tahun terakhir, Yono tak hanya menguasai lahan itu, tetapi juga membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Tanah yang seharusnya menjadi aset negara dan diatur oleh hukum, kini seolah menjadi wilayah pribadi yang tidak tersentuh oleh aparat.
Usman Muhammad, SH, kuasa hukum PT Satu Stop Sukses yang menjadi pemilik sah lahan tersebut, menyuarakan keprihatinannya atas kondisi ini.
“Dalam proses pidana, terdakwa Yono Karyono dinyatakan bersalah karena menggunakan surat garapan palsu. Namun, kenyataannya, surat buatan Yono ini lebih diakui di lapangan dibandingkan sertifikat resmi BPN,” ungkap Usman saat diwawancarai media, Rabu, (4/9/2024).
Situasi ini bukan hanya membahayakan hak milik sah dari pemilik lahan, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi negara. Lahan yang seharusnya digunakan untuk Prasarana dan Sarana Umum (PSU) kini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan kekosongan hukum untuk kepentingan pribadi.
Lebih miris lagi, Usman Muhammad mengungkapkan bahwa meskipun pemilik sah lahan tersebut terus diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa diskon, mereka tidak memiliki akses ke tanah mereka sendiri. Bahkan aparat hukum pun kesulitan untuk menegakkan hukum di wilayah tersebut.
“Penegak hukum saja tidak bisa menyentuh lahan itu. Di Tangerang, surat buatan Yono Karyono justru dianggap lebih aman,” tambah Usman.
Dalam kondisi yang memprihatinkan ini, PT Satu Stop Sukses mengimbau pemerintah untuk segera bertindak tegas menyelamatkan aset negara yang berharga ini. Tanah seluas 14 hektar ini harus dikembalikan kepada pemilik sahnya dan dikelola sesuai dengan peruntukannya.
Kasus Yono Karyono ini mencerminkan betapa lemahnya penegakan hukum di Indonesia dalam hal kepemilikan tanah. Kekuatan informal yang kerap kali mengabaikan hukum formal menjadi tantangan besar yang harus diatasi jika Indonesia ingin menjadi negara yang benar-benar adil dan makmur.
Menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia ke-79, PT Satu Stop Sukses berharap pemerintah dapat merebut kembali lahan ini, sebagai simbol dari kedaulatan hukum dan integritas negara. Upaya untuk menegakkan keadilan ini tidak hanya penting bagi pemilik lahan, tetapi juga untuk menjaga kehormatan negara.
Indonesia telah merdeka selama hampir 79 tahun, namun perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan atas aset-aset penting negara harus terus diperjuangkan. Dalam konteks ini, keberanian untuk melawan ketidakadilan dan menegakkan hukum adalah langkah penting untuk menuju Indonesia yang lebih adil dan makmur.
(Red/silet)
Sumber Usman Muhammad SH PT. SSS














