Tapanuli utara,Penasilet.com – Roder Nababan, seorang praktisi hukum tata negara, mengingatkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memahami dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kasus pelanggaran pemilu. Roder menyoroti bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki aturan yang harus dipatuhi, sesuai dengan Peraturan Bersama yang ditetapkan oleh Bawaslu RI, Kapolri, dan Jak-s+a Agung RI. Hal ini disampaikannya dalam merespons pemberitaan yang meminta pencopotan Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, karena dinilai tidak netral dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 di Taput.
Roder menjelaskan bahwa setiap laporan tindak pidana pemilu yang masuk ke Sentra Gakkumdu memiliki tenggat waktu yang jelas untuk diproses, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Saya yakin Polres Taput sudah menjalankan mekanisme hukum yang ada, hingga akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya kepada media pada Jumat,(25/10/2024).
Dalam proses penanganan kasus pemilu, tahapan pemeriksaan biasanya mencakup pengumpulan keterangan dari pelapor, terlapor, serta para saksi yang terkait. Selain itu, keterangan dari saksi ahli juga dimasukkan dalam analisis kasus sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini diakhiri dengan gelar perkara yang melibatkan tim Gakkumdu untuk memastikan setiap keputusan penetapan tersangka telah melalui pertimbangan yang matang.
“Penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran pemilu pasti dilakukan setelah adanya gelar perkara,” tegas Roder, meyakinkan masyarakat bahwa mekanisme tersebut diikuti secara ketat demi memastikan netralitas dan keadilan.
Tidak hanya soal penanganan kasus pemilu, Roder juga menyayangkan adanya desakan agar Polres Taput mengungkap identitas pelapor dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan negara yang melibatkan kepala desa dan camat. Ia mengingatkan bahwa hak pelapor untuk mendapat perlindungan adalah bagian dari upaya melindungi keberanian masyarakat dalam melaporkan tindak pidana, termasuk kasus korupsi.
“Kalau identitas pelapor diumbar, apakah masyarakat masih berani melapor dugaan korupsi?” ucap Roder dengan nada tegas. Ia menambahkan bahwa perlindungan saksi adalah kewajiban yang diatur dalam peraturan, dan aparat penegak hukum harus menghormati hal ini agar tidak meruntuhkan kepercayaan publik.
Dengan pernyataan ini, Roder Nababan berharap masyarakat memahami bahwa proses hukum memiliki prosedur dan mekanisme yang wajib dipatuhi, baik dalam penanganan kasus pemilu maupun kasus dugaan korupsi lainnya,”pungkas’nya.
“(TANDING.S)”.
Editor: Tamrin