JAKARTA,Penasilet.com – Dukungan dari jajaran petinggi Polri mulai bermunculan terkait kasus dugaan kriminalisasi terhadap Rina Rismala Soetarya, seorang ibu muda yang sempat ditahan bersama bayinya oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp yang beredar pada Kamis (14/8/2025), Komjenpol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. dengan tegas menyebut kasus ini sebagai “murni kriminalisasi” dan meminta agar peristiwa tersebut diviralkan di media sosial.
Sejalan dengan itu, Kombespol Dedy Tabrani juga memberikan arahan agar kasus ini segera dilaporkan ke Propam dan Kompolnas.
“Dilaporkan saja bang Idris, kan sudah ada Propam dan Kompolnas,” tulisnya dalam pesan singkat kepada jurnalis Idris Hady, yang kemudian berjanji akan meneruskan informasi ini kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke.
Kasus Perdata yang Dipaksa Jadi Pidana
Rina, warga Sumedang yang kini berdomisili di Jakarta, awalnya hanya terlibat persoalan utang-piutang Rp420 juta. Ia sudah mencicil Rp110 juta (oleh polisi disebut hanya Rp80 juta), namun belum mampu melunasi sisanya. Masalah yang seharusnya menjadi ranah perdata ini, melalui laporan rekannya Apiner Semu, berubah menjadi perkara pidana di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menuding ada “kongsi jahat” antara pelapor dan oknum penyidik.
“Kalau belum lunas, gugat perdata. Kok malah dipidana? Polisi jelas berpihak dalam sengketa sipil,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Fakta Menggelitik: Bayi Ikut Ditahan
Polemik semakin memanas setelah Wilson membeberkan bukti bahwa bayi Rina tidak benar-benar dipulangkan pada pukul 22.00 WIB, 1 Agustus 2025, seperti klaim polisi.
“Saya terima foto selfie Ibu Rina dengan bayinya dari dalam tahanan pada pukul 02.00 dini hari. Artinya, bayi itu masih di sel saat polisi bilang sudah dipulangkan,” ungkap Wilson.
Ia bahkan menyebut adanya indikasi rekayasa foto rilis polisi, dengan menunjuk perbedaan pakaian bayi:
“Aslinya pakai kaos merah, di foto rilis jadi kaos hijau. Ini jelas manipulasi untuk menggiring opini publik,” tambahnya.
Penahanan Tidak Manusiawi
Foto Rina bersama bayi 9 bulannya di dalam sel juga memicu kecaman luas. Mereka terlihat tidur di lantai beralas kain tipis, tanpa fasilitas layak.
Ujang Kosasih, S.H., pengamat hukum pidana sekaligus Penasehat Hukum PPWI, menilai tindakan Polres Jakpus mencoreng semangat Polri Presisi.
“Perempuan dengan anak balita bukan sekadar objek hukum. Mereka manusia yang wajib diperlakukan bermartabat,” tegasnya.
Budaya Rekayasa Kasus di Polres Jakpus?
Wilson juga menyinggung bahwa Polres Jakpus bukan pertama kali diduga mempidanakan kasus perdata. Februari 2025 lalu, perkara Rp1,7 miliar berujung damai, namun diduga sarat kepentingan finansial oknum penyidik.
“Kasus Rina melibatkan Rp420 juta. Pelapornya punya kepentingan politik. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada pengejaran uang,” ujarnya.
Pernyataan keras Wilson, “Hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia,” menggambarkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Kini, dengan adanya dukungan dari Komjenpol (Purn) Oegroseno, Kombespol Dedy Tabrani, hingga Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, publik berharap Kapolri dan Kompolnas segera mengambil langkah tegas.
“Ini bukan hanya tentang Ibu Rina, tapi soal bagaimana aparat memperlakukan warga negara secara manusiawi,” tegas Abdul Gofur.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas komentar para petinggi Polri terkait dugaan kriminalisasi terhadap Rina Rismala Soetarya.”(Tim/Red)”.
Editor: Tamrin














