RDPU di DPRD Banyuwangi Panas: Masyarakat Tolak Tambang Emas, Ujian Wibawa Negara di Pertaruhkan, Bela Rakyat atau Lindungi Pemilik Modal?

BANYUWANGI,Penasilet.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Di DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Sabtu, 28 November 2025, menjadi panggung kerasnya suara warga Pesanggaran yang menuntut keadilan atas aktivitas tambang emas oleh PT Bumi Sukses Indo. Inti persoalan yang mencuat tegas: hak-hak konstitusional masyarakat belum terpenuhi, baik menurut UUD 1945, Undang-Undang Pertambangan, maupun Undang-Undang Kehutanan.

RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV. Hadir pula Ketua KTH Tambak Agung Tri Tresno Sukowono, Ketua Aliansi Masyarakat Banyuwangi Bersatu (AMBB) Herman, Muslimin, S.H., M.Hum. selaku kuasa hukum KTH Tambak Agung, unsur kecamatan dan desa, perwakilan Perhutani Banyuwangi Selatan, perwakilan PT BSI (Fikri), serta tokoh agama, pemuda, dan masyarakat.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Investor

Dalam forum tersebut, Muslimin, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa jika terjadi benturan kepentingan antara rakyat dan investor yang membandel, negara wajib hadir dengan sanksi tegas. Ia menyebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, teguran, denda, pembekuan sementara hingga pencabutan izin.

“Negara ini berdaulat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Presiden, gubernur, bupati, dan walikota hanya menjalankan mandat rakyat,” tegasnya kepada awak media usai rapat di Kantor DPRD Banyuwangi, Sabtu (28/11/2025).

Ia juga menegaskan, warga yang telah menempati wilayah lebih dari 15 tahun atau turun-temurun wajib dilindungi oleh negara. Dalam ketentuan pertambangan rakyat, masyarakat dapat diberikan izin pertambangan rakyat (IPR) dengan ketentuan luasan: 1 hektare untuk perorangan, 5 hektare untuk kelompok, dan 10–25 hektare untuk koperasi.

“Masyarakat bukan untuk dibodohi. Harus dicerdaskan dan dilindungi. Pemegang mandat rakyat hari ini adalah Prabowo Subianto. Rakyat harus dibela, rakyat harus disejahterakan. Itu perintah UUD 1945,” ujarnya lantang.

Dampak Tambang Dinilai Tidak Hanya Lokal

Muslimin juga menegaskan bahwa konflik antara KTH Tambak Agung dan PT BSI bukan sekadar masalah lokal Pesanggaran, melainkan berpotensi berdampak luas bagi Banyuwangi bahkan secara nasional. Ia mengkritik keras model investasi yang hanya berorientasi keuntungan, mengabaikan penderitaan warga, lalu berlindung di balik kepentingan rapat umum pemegang saham (RUPS).

DPRD Akan Tinjau Lapangan, Surat Sudah Dikirim ke Presiden

Sebagai tindak lanjut, pimpinan rapat Komisi IV DPRD Banyuwangi menyepakati akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Diketahui pula bahwa KTH Tambak Agung telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, dan sebelumnya juga kepada Presiden Joko Widodo, terkait sengketa ini.

Muslimin menegaskan, penyelesaian diharapkan berlangsung damai, adil, dan transparan, serta meminta kehadiran langsung manajemen PT BSI dalam forum-forum selanjutnya, bukan sekadar diwakilkan. “Agar masyarakat yang terdampak tidak terus dirugikan,” tegasnya.

AMBB Siap Kawal Hingga Tuntas

Sementara itu, Ketua AMBB Herman (Engglek) menyampaikan sikap tegas organisasinya dalam RDPU. Ia menyatakan AMBB siap mengawal penyelesaian konflik KTH Tambak Agung dengan PT BSI sampai tuntas dan benar-benar “clear and clear.”

AMBB juga mendesak agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari seluruh level pemerintahan, mulai dari Bupati Banyuwangi, Gubernur Jawa Timur, hingga Presiden Republik Indonesia.

“Kami tidak ingin masalah ini mengendap, berlarut-larut, dan menyisakan ketidakadilan bagi masyarakat,” tegas Herman.

Ujian Wibawa Negara

RDPU ini menjadi ujian nyata keberpihakan negara terhadap rakyatnya sendiri. Publik kini menunggu: apakah kepentingan warga KTH Tambak Agung benar-benar akan dilindungi, atau kembali dikalahkan oleh kepentingan modal tambang. Masyarakat menuntut kehadiran negara yang tegas, tidak ragu, dan tidak tunduk pada tekanan investor.”(Yld)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!