MUSI BANYUASIN,Penasilet.com – Proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 2 Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diduga kuat sebagai proyek siluman. Pasalnya, pelaksanaan kegiatan tidak disertai pemasangan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba ini dinilai dijalankan oleh penyedia jasa yang tidak menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Hasil temuan tim gabungan sejumlah media di lapangan mendapati bahwa sejak awal pelaksanaan hingga saat ini, tidak ditemukan satu pun papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi ini membuat publik tidak mengetahui secara terbuka nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan kegiatan.
“Dari awal pengerjaan proyek ini memang tidak ada papan proyeknya. Kami di sini jadi tidak tahu ini proyek siapa,” ujar seorang warga sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (1/12/2025).
Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi proyek secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Prinsip transparansi juga ditegaskan dalam Pasal 6 huruf f regulasi tersebut. Selain itu, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik.
Tak kalah penting, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik bersikap transparan dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari uang rakyat.
Tidak dipasangnya papan informasi proyek berdampak serius, antara lain:
1. Menghilangkan akses publik terhadap informasi anggaran, pelaksana, dan durasi pekerjaan.
2. Menyulitkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan.
3. Membuka ruang lebar potensi penyimpangan anggaran karena minimnya kontrol publik.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa penyedia jasa telah melakukan pelanggaran administratif yang berpotensi mengarah pada indikasi penyelewengan. Lebih jauh, kondisi ini juga mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak dinas terkait. Pengawas proyek dari instansi teknis diduga lalai dan tidak menjalankan tugas serta tanggung jawabnya secara profesional.
Masyarakat pun mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja pengawas proyek yang dinilai abai terhadap prinsip transparansi dan pengendalian mutu pekerjaan.
Tak hanya itu, warga juga meminta Inspektorat Daerah serta Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran pada proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 2 Sukarami tersebut.
Untuk keberimbangan pemberitaan Tim Liputan meminta konfirmasi kepada pihak di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba pada Selasa (2/12/2025), namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan keterangan resmi atas temuan di lapangan.”(Tim Liputan)”
Editor: Tamrin














