Program KUR Diselewengkan! Kejati Sumsel Usut Korupsi Rp12,2 Miliar pada Bank Plat Merah di Semendo

PALEMBANG,Penasilet.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di sektor perbankan.

Kali ini, Kejati Sumsel resmi melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode tahun 2022 hingga 2023.

Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025, yang kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: Print-…/L.6/Fd.1/11/2025 tanggal 03 November 2025.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 31 orang saksi, terdiri dari 6 orang dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah penerima KUR Mikro.

Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas KUR, termasuk potensi manipulasi data penerima, penggelapan dana, hingga pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit serta penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan kas besar (khasanah) bank.

Berdasarkan hasil sementara, estimasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp12.210.000.000 (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terlebih yang menyangkut program Kredit Usaha Rakyat (KUR), program strategis pemerintah untuk mendukung sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati tujuan pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka setelah alat bukti dan keterangan saksi dinilai lengkap.

“Kejati Sumsel berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah uang negara yang diselewengkan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Vanny dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Kejati Sumsel juga mengimbau seluruh pihak, terutama di sektor perbankan dan lembaga penyalur KUR, untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memastikan penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta menolak segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Penegakan hukum atas kejahatan keuangan publik seperti ini menjadi ujian nyata integritas lembaga keuangan nasional dan komitmen negara dalam melindungi kepentingan rakyat kecil.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik dan supremasi hukum di Bumi Sriwijaya.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!