Presiden Ajukan Penundaan Sidang Uji Materi UU Sisdiknas dan UU Dikti, MK Tegaskan Tidak Ada Penundaan Lagi

Foto: Para Pemohon

JAKARTA,Penasilet.com – Sidang pengujian materi Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Pasal 55 ayat (5) hingga (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) kembali ditunda atas permintaan Presiden.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedianya digelar hari ini, Senin (14/7/2025), dengan agenda mendengar keterangan Presiden dan DPR dalam perkara Nomor 60/PUU-XXIII/2025, urung dilaksanakan karena kedua pihak tidak hadir.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Togar M. Simatupang, menyampaikan permohonan resmi penundaan sidang.

“Kami mohon agar jadwal sidang pembacaan keterangan presiden ditunda selama 14 hari sejak hari ini karena pemerintah masih memerlukan waktu untuk koordinasi dalam mempersiapkan materi yang terkait dengan permohonan dimaksud,” ujar Togar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa penundaan kali ini adalah yang terakhir. Sidang dijadwalkan ulang pada Rabu, 23 Juli 2025 dengan agenda yang sama.

“Kami tidak bisa ditentukan para pihak karena sudah terjadwal. Dan jangan juga kemudian meminta penundaan lagi karena ini perkara yang mendapat atensi cukup banyak,” tegas Suhartoyo.

Gugatan: Dualisme Lembaga Akreditasi Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi

Gugatan ini diajukan oleh Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia (BKS Dekan FH-PTN) bersama delapan dosen dan tiga mahasiswa dari berbagai universitas. Mereka mempersoalkan keberadaan dua entitas pemberi akreditasi pendidikan, yakni pemerintah/BAN-PT dan lembaga akreditasi mandiri, yang dinilai berpotensi tumpang tindih, membingungkan, dan melemahkan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi nasional.

Para Pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas dan Pasal 55 ayat (5)–(8) UU Dikti bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang tanggung jawab negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu poin kritik utama adalah potensi praktik transaksional dalam proses akreditasi oleh lembaga akreditasi mandiri yang dikelola masyarakat. Menurut Pemohon, hal ini berisiko mereduksi objektivitas penilaian mutu pendidikan dan mengaburkan indikator yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).

Mereka juga menyoroti hilangnya peran langsung pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan tinggi, yang justru memperlemah kewenangan Menteri untuk mengevaluasi penyelenggaraan program studi secara menyeluruh.

Petitum: Akreditasi Harus Tetap di Bawah Pemerintah

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan beberapa pasal inkonstitusional bersyarat, antara lain:

Pasal 60 ayat (2) UU Sisdiknas agar dimaknai bahwa akreditasi hanya dilakukan oleh pemerintah.

Pasal 55 ayat (5) UU Dikti agar akreditasi program studi dilakukan oleh BAN-PT, bukan lembaga mandiri.

Pasal 55 ayat (6) dan (7) UU Dikti dimohonkan dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 55 ayat (8) UU Dikti, frasa “lembaga akreditasi mandiri” diminta dimaknai sebagai BAN-PT, bukan lembaga non-pemerintah.

Para Pemohon

Gugatan ini diajukan oleh perwakilan BKS Dekan FH-PTN: Dahliana Hasan (Ketua), Ferry Fathurokhman (Sekretaris), dan Erma Rusdiana (Bendahara), serta para akademisi dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, antara lain: Aan Eko Widiarto, Prof Ali Masyhar Mursyid, Prof Retno Saraswati, Prof Ferdi, Suherman, Imam Budi Santoso, Simplexius Asa, Parulian Paidi Aritonang, Endrianto Bayu Setiawan, Iren Sudarya, dan Ahmad Reihan Thoriq.

Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR pada 23 Juli 2025. MK mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi jadwal sidang dan tidak lagi meminta penundaan.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!